Informalitas dalam Praktik Demokrasi Desa

    Selain praktik formal-insitusional sebagaimana diuraikan di atas, praktik demokrasi desa secara faktual juga dijalankan melalui mekanisme yang bersifat informal. Sebagaimana dipahami bahwa pertemuan-pertemuan warga telah berlangsung sejak dulu, sebagai wahana pengambilan keputusan bersama. Merujuk pada sejarahnya, bahkan kelahiran LMD berasal dari tradisi rembug desa. Mengutip Schrieke (1974), Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Sadu Wasistiono[6] menyatakan bahwa desa termasuk ke dalam tipe masyarakat yang bersahaja. Jenis pemerintahan ini dipimpin oleh primus interpares, yang didalamnya tidak terdapat pelaksanaan pemerintahan, tidak terdapat pelaksanaan kehendak, tetapi semuanya didasarkan pada kesepakatan sesudah bermusyawarah secara mendalam. Mekanisme musyawarah dilaksanakan melalui forum yang dinamakan rembug desa.

    Rembug desa adalah sebuah forum yang keanggotaannya sangat longgar terdiri dari semua warga desa yang memiliki hak memilih dan kepemimpinannya bersifat kolektif-kolegial, sehingga tidak ada yang mendominasi. Forum rembug desa ini menjadi embrio terbentuknya LMD yang kemudian berubah namanya menjadi BPD yang bersifat kelembagaan permanen. Berdasarkan hal ini, BPD yang diformalkan melalui UU Desa pada dasarnya berawal dari praktik-praktik yang bersifat informal. Studi PATTIRO terkait implementasi UU Desa juga menunjukkan bahwa keterlibatan warga dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dituangkan dalam bentuk pertemuan informal, misalnya dalam acara sedekah bumi, yasinan, dan majelis taklim.

    Mashuri Maschab (2013) menyampaikan pendapatnya bahwa dalam memandang Desa seyogyanya tidak hanya fokus pada organisasi, regulasi formal, struktur formal dan nilai-nilai normatif lainnya. Pendekatan semacam ini disebut sebagai pendekatan old-institutionalism. Sementara itu, pendekatan new-institutionalism dianggap lebih baik karena pendekatan ini juga memperhatikan feedback atau input dari para aktor yang terlibat di dalamnya terhadap institusi dan struktur yang ada. Melalui pendekatan ini, maka institusi tidak selamanya dipahami seragam, karena institusi merupakan ruang yang penuh konflik dan dinamika dari para pelaku yang terlibat di dalamnya.[7] Mengacu pada konsep ini, BPD semestinya dipandang bukan hanya sebagai institusi formal, tetapi harus dipahami sebagai lembaga yang penuh dinamika, yang dipengaruhi oleh kebiasaan-kebiasaan setempat yang berlangsung secara informal.

    Daftar Isi :

    Last Updated 14 September 2016.