Catatan Kaki

    [1] Pada bagian Penjelasan UU Desa disebutkan bahwa yang dimaksud rekognisi adalah pengakuan terhadap hak asal usul, dan subsidiaritas adalah  penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa. Selain kedua asas tersebut, asas-asas lain dalam pengaturan tentang Desa adalah keberagaman, kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan, dan keberlanjutan. Asas-asas pengaturan Desa dituangkan dalam pasal 3 UU Desa.

    [2] Lihat ketentuan tentang Pemilihan Kepala Desa khususnya pasal 34 ayat (1) dan pasal 35, yang mengatur tentang keterlibatan warga dalam memilih kepala desa secara langsung; ketentuan tentang Badan Permusyawaratan Desa pasal 56 ayat (1) tentang keterwakilan warga dalam keanggotaan BPD dan pemilihannya yang harus ditetapkan secara demokratis; ketentuan tentang Musyawarah Desa pada pasal 54 ayat (1) yang memberikan kesempatan kepada unsur masyarakat Desa sebagai peserta bersama BPD dan Pemerintah Desa; juga ketentuan pada pasal 68 ayat (1) tentang hak masyarakat dalam meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa, mengawasi, menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

    [3] Lihat Hans Antlöv, “Negara dalam Desa: Patronase Kepemimpinan Lokal”, edisi terjemahan oleh Pujo Semedi (Yogyakarta: LAPPERA, 2002)

     

    [4]Penelitian dilakukan pada Januari-Maret 2016. Pada masing-masing kabupaten dipilih dua desa. Total dari tiga kabupaten adalah enam desa. Penelitian dilakukan untuk melihat dinamika yang terjadi di Desa pasca pengesahan UU Desa. Selain demokrasi Desa dan BPD, obyek penelitian ini adalah aset dan keuangan desa, Badan Usaha Milik Desa, dan Desa Adat. Hasil penelitian belum dipublikasikan.

     

    [5]Lihat “Anotasi Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa” (Jakarta: PATTIRO, 2015).

     

    [6] Disampaikan dalam diskusi ahli yang diselenggarakan oleh PATTIRO, 15 Agustus 2016.

    [7] Lihat Mashuri Maschab, “Politik Pemerintahan Desa di Indonesia” (Yogyakarta: PolGov, 2013).

    [8] Ketentuan Pasal 7 ayat 1 UU No. 12/2011 menyatakan:

    “Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah;
    5. Peraturan Presiden;
    6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
    7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”

    [9] Lihat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Dalam peraturan tersebut tertuang skema struktur Pemerintah Desa, dimana Pemerintah Desa didukung dengan Sekretariat Desa yang diketuai oleh Sekretaris Desa yang membawahi para Kepala Urusan.

    Daftar Isi :

    Update terbaru 14 September 2016.