Analisis Regulasi

    Lemahnya fungsi BPD sebagaimana diuraikan di atas, dapat dikatakan sebagai dampak dari ketiadaan regulasi yang mengatur secara spesifik tentang BPD. Dari keseluruhan hal yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD termasuk lembaga yang belum memiliki aturan pelaksanaan secara spesifik. Meskipun secara filosofis UU Desa telah memberikan kewenangan yang relatif luas kepada Desa, namun pada kenyataannya Desa tidak memiliki kepercayaan diri untuk melakukan sesuatu jika belum ada aturan pelaksanaan dari UU dimaksud.

    Sebenarnya UU Desa telah memandatkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara lebih lanjut tentang BPD, sebagaimana tertuang dalam pasal 65 ayat 2. Namun di sisi lain, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah No. 47/2015 (PP Desa) pada pasal 79 menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri harus menerbitkan peraturan lebih lanjut tentang tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban, pengisian keanggotaan, pemberhentian anggota, serta peraturan tata tertib BPD. Karena ketentuan dalam PP Desa inilah yang kemudian menyebabkan banyak Pemerintah Kabupaten/Kota yang tidak memiliki kepercayaan diri untuk menerbitkan Perda tentang BPD. Pemerintah Kabupaten/Kota khawatir jika nanti Perda yang diterbitkan akan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang BPD, sehingga ketentuan Perda akan batal. Saat ini pada umumnya Pemerintah Kabupaten/Kota masih menunggu terbitnya Permendagri dimaksud.

    Dari pemaparan di atas, tampak adanya kerancuan regulasi. Namun jika mengacu UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terutama pada pasal 7 ayat 1 jelas menyatakan bahwa secara hirarkis kedudukan UU berada di atas PP[8]. Mengacu pada ketentuan ini, semestinya Pemerintah Kabupaten/Kota tidak perlu ragu untuk menyusun Perda tentang BPD, karena telah diamanatkan oleh UU Desa. Penerbitan Perda ini tidak perlu menunggu terbitnya Permendagri tentang BPD, karena penerbitan Permendagri hanya dimandatkan melalui PP.

    Daftar Isi :

    Update terbaru 14 September 2016.