3.4. Peraturan Desa Adat
Penetapan desa adat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan ditetapkan menjadi desa adat. Peraturan desa adat dalam pasal 100 dengan jelas tentang peraturan desa adat yang harus sesuai dengan hukum adat dan norma adat istiadat. Sedangkan Pasal 111 ayat (1) menegaskan UU Desa Pasal 96 sampai Pasal 110 hanya berlaku untuk desa adat, sedangkan Pasal 111 ayat (2) menegaskan ketentuan tentang desa berlaku juga untuk desa adat selagi tidak tidak diatur dalam ketentuan khusus desa adat.
Pasal 110 |
Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Penjelasan. |
Cukup jelas |
Pasal 111 |
(1) Ketentuan khusus tentang Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 110 hanya berlaku untuk Desa Adat.
(2) Ketentuan tentang Desa berlaku juga untuk Desa Adat sepanjang tidak diatur dalam ketentuan khusus tentang Desa Adat. |
Penjelasan. |
Cukup jelas |
Pembahasan di DPR
Ketentuan mengenai peraturan desa adat tidak terlalu banyak dibahas. Dalam RDPU IV RUU Desa, DPR RI mendapat masukkan dari Zubar Kristian, Ketua Pusat Studi Kawasan Indonesia Timur UKSW Salatiga, yang menyampaikan 14 isu yang sudah dibahas diantaranya adalah ”Yang keenam adalah masuknya peraturan desa ke dalam Undang-Undang Desa. Kalau kita bicara mengenai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 atau yang sudah diperbaiki tentang Pembentuan Peraturan Perundang-undangan, peraturan desa ini belum mendapatkan tempat di sana, padahal semangatnya adalah kalau kita lihat semangat di RUU Pemerintahan Desa adalah memberikan otonomi kepada desa. Bicara otonomi kalau kita tarik secara analogis bahwa kota kabupaten itu memiliki perda. Bagaimana dengan kedudukan desa yang dia juga memiliki BPD. Ini menjadi tantangan Anggota Dewan, tantangan DPRD terkait dengan kedudukan Perdes dalam hirarkis peraturan perundang-undangan”.
Ketentuan mengenai peraturan desa adat tidak diatur didalam RUU Desa yang diinisiasi oleh Pemerintah. Ketentuan ini muncul dan dibahas dalam RUU Timus Pasal 73 yang berbunyi : “Peraturan desa adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”. Dengan catatan agar Pasal 73 diberikan Penjelasan: “Peraturan desa adat dapat disebut dengan nama lain”. Norma adat istiadat seperti kebiasaan tidak harus tertulis, tetapi peraturan desa atau yang disebut dengan nama lain harus secara tertulis. Ketentuan pasal ini disetujui pada keputusan, Rabu 2 Oktober 2013: Disetujui sesuai dengan rumusan baru. Sedangkan ketentuan Pasal 111 UU Desa, awalnya tidak diatur dalam RUU Desa yang diinisiasi oleh Pemerintah dan RUU Desa Timus, namun pada akhirnya Pasal 111 ini muncul di UU Desa tanpa diketahui risalah pembahasannya, mengapa Pasal 111 ini harus ada.
Tanggapan
Merujuk kepada pendapat Jimly Asshidiqqie pada pembahasan sebelumnya, Pemerintah tidak bisa melakukan penyeragaman sistem pemerintahan desa adat dengan desa biasa. Akan tetapi pemerintah harus memberikan pemberian status pasti kepada pemerintahan desa, terutama desa-desa adat sebagai badan hukum dengan misi utamanya adalah di bidang sosial ekonomi dan sosial budaya.[22] Mengenai sistem pemerintahan dan struktur lembaga pemerintahan desa adat, lebih baik diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat desa adat sesuai dengan kebutuhan praktik setempat dengan otonominya masing-masing untuk mengatur diri sendiri sesuai dengan tradisi hukum adatnya masing-masing. Termasuk di dalamnya peraturan desa adat.
Dengan adanya ketentuan mengenai peraturan desa adat dalam UU Desa, maka ini menunjukan bahwa peraturan desa adat termasuk sebagai bagian pengertian peraturan perundang-undangan. Peraturan desa adat termasuk sebagai bagian peraturan perundang-undangan menjadi suatu crucial point yang harus dibahas lebih lanjut. Karena peraturan desa adat merupakan produk hukum dari masyarakat desa adat, dan keberadaan desa adat sudah diakui oleh konstitusi negara Indonesia.
Daftar Isi :