Catatan Kaki

    [1] Naskah Akademik RUU Desa oleh Baleg DPR (2008), halaman 33-34)

    [2] (Permendesa No. 3 tahun 2015 pasal 1 ayat 16

    [3] Isbandi Rukminto Adi (2013), Intervensi Komunitas dan Pengembangan Masyarakat Sebagai Upaya Pemberdayaan masyarakat, Jakarta: Rajawali Press, hal. 258

    [4] Kementerian Dalam Negari Republik Indonesia (2011), Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Desa, hal. 6-7

    [5] Kementerian Dalam Negari Republik Indonesia (2011), Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Desa, hal. 38 dan 97

    [6] Kibbutz berarti kelompok dalam bahasa Hebrew (bahasa di Israel). Orang-orang dalam komunitas tersebut tinggal dan bekerjasama. Kerjasama dalam kibbutz tidak menggunakan dasar kompetitif. Tujuan dari kibbutz adalah  menghasilkan masyarakat mandiri secara ekonomi dan sosial dengan menggunakan prinsip kepemilikan komunitas terhadap property, keadilan sosial, dan persamaan hak. Salah satu gerakan komunitas ini di bidang pertanian.

    [7] Ibid hal 8

    [8] Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, (????) Petunjuk Teknis Penguatan Modal Sosial: Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri – Perkotaan,

    [9] Sutoro Eko, dkk, (2014), Desa Membangun Indonesia, Yogyakarta: FPPD. Bagian Bab 2: Desa Bertenaga Secara Sosial hal. 47 – 66.

    [10] YAPPIKA sejak tahun 2000 bergerak dalam bidang peningkatkan kapasitas organisasi untuk dapat mengawal proses transisi demokrasi di Indonesia.

    [11] Sutoro eko, (2013), Policy Paper: Membangun BUMDes yang Mandiri, Kokoh dan Berkelanjutan

    [12] Sooyoung Park, (2009)* Analysis Of Saemaul Undong: A Korean Rural Development Programme In The 1970s,   on Asia-Pacific Development Journal , Vol. 16, No. 2, December 2009, didowload dari http://econpapers.repec.org/article/untjnapdj/v_3a16_3ay_3a2009_3ai_3a2_3ap_3a113-140.htm pada 3 Februari 2015.

    [13]  Sutoro eko, (2014), Desa Membangun Indonesia, Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD) halaman 55.

    [14] Nudirman Munir menyatakan pendapat. Pimpinan rapat, sebelumnya memberikan pengantar:  Pak Nudirman, ini bukan anggota Pansus, tapi anggota DPR, bukan pengurus LKAAM tapi adalah anggota kehormatan. Jadi Pak Ganjar, ini anggota DPR yang LKAAM Pak. Silakan Pak Nudirman.  Nudirman kemudian memperkenalkan diri: “Saya dari Komisi III intervensi masuk, tapi bukan masuk karena komisinya, tapi karena masuk karena penghulunya. Tadi saya serba salah duduk di situ, saya penghulu, saya duduk di sini, saya anggota DPR. Tapi akhirnya saya pilih duduk di sini biar dua-duanya terpenuhi….. kebetulan saya penghulu dari Kaum Suku Koto, di Kabupaten Agam. Gelar saya Datuk Panglima Bandaro”

     

    [15] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Masyarakat Desa (Piagam Tanggung Jawab dan Hak Asasi Warga Desa), hal. 3.

    [16]Ibid, hal. 2

    [17]Agus Pubathin Hadi, Eksistensi Desa Adat dan Kelembagaan Lokal: Kasus Bali, Pusat Pengembangan Masyarakat Agrikarya (PPMA).

    [18]Jimly Asshiddiqie, Op.Cit., hal.2.

    [19]Penjelasan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

    [20]Jimly Asshidiqqie, Op.cit., hal. 10

    [21]Ibid, hal. 12-13

    [22]Ibid, hal. 12

    Daftar Isi :

    Update terbaru 14 June 2016.