Klaster 9: Pembinaan dan Pengawasan

    Undang-Undang Desa telah membawa perubahan relasi antara Desa dengan tingkat pemerintahan di atasnya, khususnya dengan pemerintah kabupaten.

    Jika berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Desa merupakan bagian dari pemerintahan kabupaten, maka berdasarkan ketentuan di dalam UU Desa, Desa bukanlah bagian dari pemerintahan kabupaten, namun terletak di wilayah kabupaten/kota. Perubahan ini perlu dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan agar semangat UU Desa ini bisa terimplementasikan dengan baik, termasuk di dalam pembinaan dan pengawasan.

    Bab ini akan membahas mengenai peran pembinaan dan pengawasan yang menjadi tugas masing-masing tingkat pemerintahan, baik pemerintah pusat, provinsi  maupun kabupaten/kota. Juga akan dibahas isu krusial yang perlu diperhatikan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan di dalam penyusunan aturan pelaksanaan maupun implementasi dari UU Desa ini.

     

    Daftar Isi :

    1. Ruang Lingkup Pembinaan Dan Pengawasan
    2. Pembinaan Dan Pengawasan Oleh Pemerintah
    3. Pembinaan Dan Pengawasan Oleh Pemerintah Daerah Provinsi
    4. Pembinaan dan Pengawasan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
    5. Penutup

    1. Ruang Lingkup Pembinaan Dan Pengawasan

    Undang-Undang Desa telah mencantumkan klausul tentang peran dan tugas kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa. Dalam pelaksanaan peran dan tugasnya tersebut dapat didelegasikan kepada perangkat daerah.  
    Pasal 112
    (1)    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (2)    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah. (3)    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan: a.         menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa; b.        meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan c.         mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa. (4)    Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan.
    Penjelasan
    Ayat (1) Pemerintah dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri yang melakukan pembinaan umum penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pemerintah Daerah Provinsi dalam hal ini adalah Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pemerintah dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri yang melakukan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Daerah Provinsi dalam hal ini adalah Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “pendampingan” adalah termasuk penyediaan sumber daya manusia pendamping dan manajemen.
      Pembahasan di DPR Rumusan yang diajukan oleh pemerintah  terkait Bab Pembinaan dan Pengawasan terdiri dari tiga pasal, yaitu pasal 84, pasal 85 dan pasal 86 dengan redaksional sebagai berikut:  
    Pasal 84
    (1)    Menteri, gubernur, bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan dalam bentuk fasilitasi penyelenggaraan kegiatan pemerintah desa dan pemberdayaan masyarakat (2)    Sebagian dari tugas pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada camat
    Pasal 85
    (1)    Bupati/walikota dapat membatalkan peraturan desa dan peraturan kepala desa yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (2)    Menteri dan gubernur melakukan pengawasan umum terhadap kegiatan pemerintah desa dan pemberdayaan masyarakat
    Pasal 86
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan kegiatan desa diatur dengan peraturan pemerintah
      Dalam dokumen DIM, pandangan fraksi-fraksi atas rumusan yang diajukan pemerintah terbagi menjadi dua, yaitu: Tetap dan mengusulkan perubahan nomor pasal. Pandangan ini disampaikan oleh Faksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura. Perubahan nomor pasal diusulkan untuk mengakomodir perubahan di pasal-pasal sebelumnya. Tetap dan mengusulkan penambahan frasa. Pandangan ini disampaikan oleh Fraksi PKB, dengan mengusulkan penambahan frasa “wajib”, dengan redaksional “Menteri, gubernur, bupati/walikota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan dalam bentuk fasilitasi penyelenggaraan kegiatan pemerintah desa dan pemberdayaan masyarakat.” Dalam proses rapat-rapat di DPR, pembahasan mengenai Bab Pembinaan dan Pengawasan ini  terjadi di  Rapat Kerja 12 Desember 2012.  Pimpinan rapat Drs H. Ahmad Muqowwam menyampaikan bahwa Bab Pembinaan dan Pengawasan menjadi satu cluster dengan Bab yang mengatur tentang ketentuan sanksi.  Muqowwam menyatakan: “Kemudian ketujuh adalah pembinaan dan pengawasan serta ketentuan tentang sanksi. Ada di dalam Bab XV dan bab XVI yang penjelasannya adalah bahwa substansi pembinaan dan pengawasan dan ketentuan sanksi adalah dua hal yang berbeda dijadikan satu cluster, karena muatan pasalnya, jadi pada kuantitas sedikit.” Perubahan rumusan pasal kemudian dilakukan oleh Tim Perumus. Di dalam dokumen draft UU Desa  yang terdapat tulisan “Draf RUU tentang Desa yang telah selesai dibahas sampai dengan Rapat Timus  3 Oktober 2013”, terdapat perubahan yang signifikan terkait rumusan pasal  mengenai pembinaan dan pengawasan, dengan redaksional sebagai berikut:  
    Pasal 104
    (1)    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (2)    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah.
     
    • Rumusan Akhir yang Disepakati.  
    Pada akhirnya, rumusan pasal yang disepakati adalah rumusan pasal  draf RUU per 3 Oktober 2013 yang telah mendapatkan penambahan substansi mengenai pemberdayaan masyarakat,  yang dapat dilihat dari tabel berikut ini:
    Rumusan Draft RUU per 3 Oktober 2013 Rumusan yang disepakati
       
    Pasal 84 Pasal 112
    (1)  Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (2)    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah.   (1)  Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (2)    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah. (3)    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan: a.         menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa; b.         meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan c.          mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa. (4)    Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan.
      Namun, tidak diperoleh petunjuk kapan  penambahan substansi pasal terkait pemberdayaan masyarakat Desa  ini terjadi.   Tanggapan Cakupan  pembinaan dan pengawasan. pasal 112  ayat (1) dan ayat (2) mengatur kewajiban Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Sedangkan ayat (3) dan ayat (4) mengatur tentang kewajiban Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk memberdayakan masyarakat Desa. Dengan demikian, Pasal 112 ini sebenarnya mengatur dua kewajiban dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yaitu: (i) kewajiban untuk  membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Obyek pembinaan dan pengawasan adalah Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa; dan (ii) kewajiban untuk memberdayakan masyarakat Desa. Ketentuan di pasal-pasal berikutnya lebih banyak mengatur kewajiban untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
    • Pendelegasian Pembinaan Dan Pengawasan Kepada Perangkat Daerah Belum Diatur Secara Spesifik.
    Pasal 112 ayat (2) menyebutkan bahwa   Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah. Namun, bagaimana proses pendelegasian ini dilakukan tidak diatur di dalam pasal berikutnya. Kondisi ini perlu dipertimbangkan dalam penyusunan aturan pelaksanaannya agar bisa   diuraikan secara jelas sehingga bisa diimplementasikan dengan baik.

    2. Pembinaan Dan Pengawasan Oleh Pemerintah

    Pasal ini memperjelas peran yang harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan di Desa.  
    Pasal 113
    Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112  ayat (1) meliputi: a.       memberikan pedoman dan standar pelaksanaan penyelenggaraan  Pemerintahan Desa; b.      memberikan pedoman tentang dukungan pendanaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa; c.       memberikan penghargaan, pembimbingan, dan pembinaan kepada lembaga masyarakat Desa; d.      memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif; e.       memberikan pedoman standar jabatan bagi perangkat Desa; f.        memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan; g.       memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan Desa; h.      menetapkan bantuan keuangan langsung kepada Desa; i.         melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa; j.         melakukan penelitian tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa tertentu; k.       mendorong percepatan pembangunan perdesaan; l.         memfasilitasi dan melakukan penelitian dalam rangka penentuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai Desa; dan m.    menyusun dan memfasilitasi petunjuk teknis bagi BUM Desa dan lembaga kerja sama Desa.
    Penjelasan
    Cukup jelas
      Pembahasan di DPR Rumusan awal yang diajukan oleh pemerintah dan juga pandangan dari fraksi-fraksi di DPR telah dijelaskan di bagian 14.1.1 yang menjelaskan mengenai proses pembahasan pasal 112. Rumusan pasal 113 ini tidak ada di dokumen RUU yang diajukan oleh pemerintah ke DPR. Perubahan rumusan pasal ini dilakukan oleh Tim Perumus. Di dalam dokumen Draft RUU Desa  yang terdapat tulisan “DRAFT RUU Tentang DESA Yang Telah Selesai Dibahas sd Rapat Timus  3 Oktober 2013”, terdapat perubahan yang signifikan terkait rumusan pasal  mengenai pembinaan dan pengawasan, dengan redaksional sebagai berikut:  
    Pasal 105
    Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) meliputi: a.         memberikan pedoman dan standar pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Desa Adat; b.         memberikan pedoman tentang bantuan pembiayaan  dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa/Desa Adat; c.          memberikan penghargaan, bimbingan, dan pembinaan kepada lembaga masyarakat Desa/Desa Adat; d.         memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan; e.         memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif; f.           memberikan pedoman standar jabatan bagi perangkat Desa; g.         memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Desa Adat  dan lembaga kemasyarakatan; h.         memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan; i.           menetapkan bantuan keuangan langsung kepada Desa/Desa Adat; j.           melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur Pemerintahan Desa; k.         melakukan penelitian tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Desa-desa  tertentu; l.           mendorong percepatan pembangunan perdesaan; m.       memfasilitasi dan melakukan penelitian dalam rangka penentuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai Desa/Desa Adat; dan n.         pembinaan lainnya yang diperlukan
    • Rumusan Akhir yang Disepakati
    Pada akhirnya, rumusan pasal yang disepakati adalah rumusan pasal  draft RUU per 3 Oktober 2013 yang telah mengalami perubahan substansi,  yang dapat dilihat dari tabel berikut ini:
    Rumusan Draft RUU per 3 Oktober 2013 Rumusan yang disepakati
    Pasal 105 Pasal 113
    Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) meliputi: a.       memberikan pedoman dan standar pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Desa Adat; b.          memberikan pedoman tentang bantuan pembiayaan  dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa/Desa Adat; c.           memberikan penghargaan, bimbingan, dan pembinaan kepada lembaga masyarakat Desa/Desa Adat; d.          memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan; e.          memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif; f.            memberikan pedoman standar jabatan bagi perangkat Desa; g.          memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Desa Adat  dan lembaga kemasyarakatan; h.          memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan; i.            menetapkan bantuan keuangan langsung kepada Desa/Desa Adat; j.            melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur Pemerintahan Desa; k.          melakukan penelitian tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Desa-desa  tertentu; l.            mendorong percepatan pembangunan perdesaan; m.        memfasilitasi dan melakukan penelitian dalam rangka penentuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai Desa/Desa Adat; dan n.          pembinaan lainnya yang diperlukan Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) meliputi: a.       memberikan pedoman dan standar pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b.    memberikan pedoman tentang dukungan pendanaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa; c.     memberikan penghargaan, pembimbingan, dan pembinaan kepada lembaga masyarakat Desa; d.    memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif; e.    memberikan pedoman standar jabatan bagi perangkat Desa; f.      memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan; g.    memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan Desa; h.    menetapkan bantuan keuangan langsung kepadaDesa; i.      melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa; j.      melakukan penelitian tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa tertentu; k.    mendorong percepatan pembangunan perdesaan; l.      memfasilitasi dan melakukan penelitian dalam rangka penentuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai Desa; dan m.   menyusun dan memfasilitasi petunjuk teknis bagi BUM Desa dan lembaga kerja sama Desa.
      Namun, tidak diperoleh petunjuk kapan  perubahan substansi  pasal  ini terjadi . Tanggapan
    • Penyusunan Pedoman: Antara Standar Dan Menghargai Keberagaman.
    Pasal 113 menyebutkan bahwa salah satu bentuk peran pembinaan dan pengawasan yang dilakukan  oleh pemerintah adalah menyusun berbagai pedoman, standar dan petunjuk teknis. Pembelajaran dari implementasi selama ini, berbagai pedoman, standar dan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh pemerintah telah menjadikan  pemerintah daerah tidak kreatif di dalam menyusun kebijakan yang sesuai dengan kondisi setempat. Kondisi ini perlu dipertimbangkan di dalam penyusunan aturan pelaksanaannya.  
    • Peningkatan Kapasitas Dari Pemerintah Kepada SDM Di Tingkat Desa.
    Pasal 113 butir i menyebutkan bahwa peran pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah dilakukan dengan “melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.” Peran ini perlu dilihat kesesuaiannya dengan pembagian urusan antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, dengan melihat jumlah Desa yang sangat banyak, apakah peran ini realistis dilakukan oleh Pemerintah?
    • Peran “Menetapkan Bantuan Keuangan Langsung Kepada Desa”.
    Pasal 113 butir h menyebutkan bahwa menyebutkan bahwa peran pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah dilakukan dengan “menetapkan bantuan keuangan langsung kepada Desa”. Di bagian “Penjelasan” tidak terdapat keterangan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan peran ini. Pertanyaan yang muncul kemudian,  apakah yang dimaksud oleh pasal 113 butir h ini sama dengan ketentuan di pasal 72 atau berbeda dengan  pasal 72? Perlu diingat bahwa pasal 72 dibangun dengan konstruksi bahwa penyerahan sumber daya dari APBN kepada Desa merupakan hak (dan bukan bantuan) yang diterima sebagai konsekuensi atas asas rekognisi dan subsidiaritas dalam bentuk kewenangan skala lokal desa. Kondisi ini perlu dipertimbangkan di dalam penyusunan aturan pelaksanaannya.
    • Peran Memberikan Penghargaan.
    Pasal 113 butir  g menyebutkan bahwa peran pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah dilakukan dengan “memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan Desa.” Namun di penjelasan tidak ada keterangan apa yang maksud dengan “memberikan penghargaan” ini. Kondisi ini perlu dipertimbangkan di dalam penyusunan aturan pelaksanaannya.
    • Peran Mendorong Percepatan Pembangunan PerdesaanBersifat Abstrak.
    Pada pasal 113 butir k disebutkan bahwa peran pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah dilakukan dengan “mendorong percepatan pembangunan perdesaan”. Peran ini masih abstrak dibandingkan dengan peran yang lain yang cenderung spesifik mengenai kegiatan tertentu. Kondisi ini perlu dipertimbangkan di dalam penyusunan aturan pelaksanaannya.

    3. Pembinaan Dan Pengawasan Oleh Pemerintah Daerah Provinsi

    Pasal 114 menyebutkan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi  mencakup:  
    Pasal 114
    Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) meliputi: a.         melakukan pembinaan terhadap Kabupaten/Kota dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur Desa; b.         melakukan pembinaan Kabupaten/Kota dalam rangka pemberian alokasi dana Desa; c.          melakukan pembinaan peningkatan kapasitas Kepala Desa dan perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan; d.         melakukan pembinaan manajemen Pemerintahan Desa; e.         melakukan pembinaan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis; f.           melakukan bimbingan teknis bidang tertentu yang tidak mungkin dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; g.         melakukan inventarisasi kewenangan Provinsi yang dilaksanakan oleh Desa; h.         melakukan pembinaan dan pengawasan atas penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dalam pembiayaan Desa; i.           melakukan pembinaan terhadap Kabupaten/Kota dalam rangka penataan wilayah Desa; j.           membantu Pemerintah dalam rangka penentuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai Desa; dan k.         membina dan mengawasi penetapan pengaturan BUM Desa Kabupaten/Kota dan lembaga kerja sama antar-Desa.
    Penjelasan
    Cukup jelas
      Pembahasan di DPR Rumusan awal yang diajukan oleh pemerintah dan juga pandangan dari fraksi-fraksi di DPR telah dijelaskan di bagian 14.1.1 yang menjelaskan mengenai proses pembahasan pasal 112. Rumusan pasal 114 ini tidak ada di dokumen RUU yang diajukan oleh pemerintah ke DPR. Perubahan rumusan pasal oleh Tim Perumus. Di dalam dokumen draft UU Desa  yang terdapat tulisan “DRAFT RUU Tentang DESA Yang Telah Selesai Dibahas sd Rapat Timus  3 Oktober 2013”, terdapat perubahan yang signifikan terkait rumusan pasal  mengenai pembinaan dan pengawasan, dengan redaksional sebagai berikut:  
    Pasal 106
    Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) meliputi: a.         memberikan pedoman dan standar pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Desa Adat; b.        memberikan pedoman tentang bantuan pembiayaan  dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa/Desa Adat; c.         memberikan penghargaan, bimbingan, dan pembinaan kepada lembaga masyarakat Desa/Desa Adat; d.        memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan; e.         memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif; f.          memberikan pedoman standar jabatan bagi perangkat Desa; g.         memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Desa Adat  dan lembaga kemasyarakatan; h.        memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan; i.           menetapkan bantuan keuangan langsung kepada Desa/Desa Adat; j.           melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur Pemerintahan Desa; k.         melakukan penelitian tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Desa-desa  tertentu; l.           mendorong percepatan pembangunan perdesaan; m.      memfasilitasi dan melakukan penelitian dalam rangka penentuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai Desa/Desa Adat; dan n.        pembinaan lainnya yang diperlukan
     
    • Rumusan Akhir yang Disepakati. 
    Pada akhirnya, rumusan pasal yang disepakati adalah rumusan pasal  Draft RUU per 3 Oktober 2013 yang telah mengalami perubahan substansi,  yang dapat dilihat dari tabel berikut ini:
    Rumusan Draft RUU per 3 Oktober 2013 Rumusan yang disepakati  
    Pasal 106 Pasal 114
    Pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi antara lain : a.       melakukan pembinaan terhadap Kabupaten/kota dalam rangka  penyusunan peraturan daerah kabupaten/ kota yang mengatur desa; b.      melakukan pembinaan Kabupaten/kota dalam rangka pemberian Alokasi  Dana Desa (ADD); c.       melakukan pembinaan peningkatan kapasitas Kepala Desa dan Perangkat  Desa; d.      melakukan pembinaan masalah-masalah manajemen Pemerintahan Desa; e.       melakukan pembinaan upaya percepatan pembangunan Desa melalui  bantuan keuangan, bantuan pendampingan dan bantuan teknis; f.        melakukan bimbingan teknis bidang tertentu yang tidak mungkin  dilakukan oleh pemerintah Kabupaten/kota; g.       melakukan inventarisasi kewenangan-kewenangan provinsi yang  dilaksanakan oleh Desa; h.      melakukan pembinaan dan pengawasan atas penetapan RAPBD  Kabupaten/kota dalam pembiayaan Desa; i.         membantu Pemerintah dalam rangka penentuan kesatuan masyarakat  hukum adat sebagai Desa/Desa Adat; dan j.         pembinaan lainnya yang diperlukan.   Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) meliputi: a.       melakukan pembinaan terhadap Kabupaten/Kota dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur Desa; b.      melakukan pembinaan Kabupaten/Kota dalam rangka pemberian alokasi dana Desa; c.       melakukan pembinaan peningkatan kapasitas Kepala Desa dan perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan; d.      melakukan pembinaan manajemen Pemerintahan Desa; e.       melakukan pembinaan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis; f.        melakukan bimbingan teknis bidang tertentu yang tidak mungkin dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; g.       melakukan inventarisasi kewenangan Provinsi yang dilaksanakan oleh Desa; h.      melakukan pembinaan dan pengawasan atas penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dalam pembiayaan Desa; i.         melakukan pembinaan terhadap Kabupaten/Kota dalam rangka penataan wilayah Desa; j.         membantu Pemerintah dalam rangka penentuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai Desa; dan k.       membina dan mengawasi penetapan pengaturan BUM Desa Kabupaten/Kota dan lembaga kerja sama antar-Desa.
      Namun, tidak diperoleh petunjuk kapan  perubahan substansi  pasal   ini terjadi. Tanggapan
    • Peran peningkatan kapasitas pemerintah kabupaten.
    Pasal 114 poin a, b, h, i, dan k menyebutkan beberapa peran pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah  provinsi yang dilakukan dengan meningkatkan kapasitas pemerintah kabupaten. Peran ini realistis dilakukan oleh Pemerintah Provinsi sesuai dengan peran provinsi sebagai wakil pemerintah pusat. Kondisi ini perlu dipertimbangkan di dalam penyusunan aturan pelaksanaannya.
    • Peran Peningkatan Kapasitas SDM Di Tingkat Desa.
    Pasal 114  butir c dan d menyebutkan bahwa peran pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah provinsi yang dilakukan dengan meningkatkan kapasitas SDM di tingkat Desa, baik kepada  Kepala Desa dan perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan. Peran ini perlu dilihat kesesuaiannya dengan pembagian urusan antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, dengan melihat jumlah Desa yang sangat banyak, apakah peran ini realistis dilakukan oleh Pemerintah Provinsi?
    • Peran “melakukan bimbingan teknis bidang tertentu yang tidak mungkin dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota” Bersifat Abstrak.
    Peran ini merupakan substansi dari asal 114 butir f.  Peran ini masih abstrak dibandingkan dengan peran yang lain yang cenderung spesifik mengenai kegiatan tertentu. Kondisi ini perlu dipertimbangkan di dalam penyusunan aturan pelaksanaannya.

    4. Pembinaan dan Pengawasan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

    UU Desa telah memberikan rambu secara umum kepada pemerintah kabupaten/kota dalam memberikan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan kepada Pemerintah Desa.  
    Pasal 115
    Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) meliputi:
    • memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Desa;
    • memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa  dan Peraturan Kepala Desa;
    • memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
    • melakukan fasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    • melakukan evaluasi dan pengawasan Peraturan Desa;
    • menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk Desa;
    • mengawasi pengelolaan Keuangan Desa  dan pendayagunaan Aset Desa;
    • melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    • menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat;
    • memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat;
    • melakukan upaya percepatan pembangunan perdesaan;
    • melakukan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis;
    • melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa dan lembaga kerja sama antar-Desa; dan
    • memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Penjelasan
    Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan “pengawasan” adalah termasuk di dalamnya pembatalan Peraturan Desa. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas Huruf n Cukup jelas.
      Pembahasan di DPR Rumusan awal yang diajukan oleh pemerintah dan juga pandangan dari fraksi-fraksi di DPR telah dijelaskan di telah dijelaskan di bagian 14.1.1 yang menjelaskan mengenai proses pembahasan pasal 112. Rumusan pasal 115 ini tidak ada di dokumen RUU yang diajukan oleh pemerintah ke DPR. Perubahan rumusan pasal oleh Tim Perumus. Di dalam dokumen Draft UU Desa  yang terdapat tulisan “DRAFT RUU Tentang DESA Yang Telah Selesai Dibahas sd Rapat Timus  3 Oktober 2013”, terdapat perubahan yang signifikan terkait rumusan pasal  mengenai pembinaan dan pengawasan, dengan redaksional sebagai berikut:  
    Pasal 107
    Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten/kota, meliputi : a.      memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan Kabupaten/kota  yang dilaksanakan oleh Desa; b.      memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa  dan Peraturan Kepala Desa; c.       memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan  partisipatif; d.      melakukan fasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa; e.      melakukan evaluasi dan pengawasan Peraturan Desa; f.        menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk Desa; g.      mengawasi pengelolaan keuangan Desa  dan pendayagunaan aset Desa; h.      melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan  Desa; i.        menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pemerintah  Desa dan  lembaga kemasyarakatan; j.        memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan  dalam  penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan; k.      memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa  sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; l.        melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan  perdesaan. m.    melakukan upaya percepatan pembangunan Desa melalui bantuan  keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis; dan n.      pembinaan lainnya yang diperlukan.
     
    • Rumusan Akhir yang Disepakati. 
    Pada akhirnya, rumusan pasal yang disepakati adalah rumusan pasal  Draft RUU per 3 Oktober 2013 yang telah mengalami perubahan substansi,  yang dapat dilihat dari tabel berikut ini:  
    Rumusan yang disepakati Rumusan Draft RUU per 3 Oktober 2013
    Pasal 115 Pasal 107
    Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) meliputi: a.         memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Desa; b.         memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa; c.          memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif; d.         melakukan fasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa; e.         melakukan evaluasi dan pengawasan Peraturan Desa; f.           menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk Desa; g.         mengawasi pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan Aset Desa h.         melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; i.           menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat; j.           memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan PemerintahanDesa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat; k.         melakukan upaya percepatan pembangunan perdesaan; l.           melakukan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis; m.       melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa dan lembaga kerja sama antar-Desa; dan n.         memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten/kota, meliputi : a.         memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan Kabupaten/kota  yang dilaksanakan oleh Desa; b.         memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa  dan Peraturan Kepala Desa; c.          memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan  partisipatif; d.         melakukan fasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa; e.         melakukan evaluasi dan pengawasan Peraturan Desa; f.           menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk Desa; g.         mengawasi pengelolaan keuangan Desa  dan pendayagunaan aset Desa; h.         melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan  Desa; i.           menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pemerintah  Desa dan  lembaga kemasyarakatan; j.           memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan  dalam  penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan; k.         memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa  sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; l.           melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan  perdesaan. m.       melakukan upaya percepatan pembangunan Desa melalui bantuan  keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis; dan n.         pembinaan lainnya yang diperlukan.
     
    Rumusan Draft RUU per 3 Oktober 2013 Rumusan yang disepakati  
    Pasal 107 Pasal 115
    Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten/kota, meliputi : a.       memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan Kabupaten/kota  yang dilaksanakan oleh Desa; b.         memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa  dan Peraturan Kepala Desa; c.          memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan  partisipatif; d.         melakukan fasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa; e.         melakukan evaluasi dan pengawasan Peraturan Desa; f.           menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk Desa; g.         mengawasi pengelolaan keuangan Desa  dan pendayagunaan aset Desa; h.         melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan  Desa; i.           menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pemerintah  Desa dan  lembaga kemasyarakatan; j.           memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan  dalam  penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan; k.         memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa  sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; l.           melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan  perdesaan. m.       melakukan upaya percepatan pembangunan Desa melalui bantuan  keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis; dan n.         pembinaan lainnya yang diperlukan. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) meliputi: a.       memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Desa; b.         memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa; c.          memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif; d.         melakukan fasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa; e.         melakukan evaluasi dan pengawasan Peraturan Desa; f.           menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk Desa; g.         mengawasi pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan Aset Desa h.         melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; i.           menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat; j.           memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan PemerintahanDesa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat; k.         melakukan upaya percepatan pembangunan perdesaan; l.           melakukan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis; m.       melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa dan lembaga kerja sama antar-Desa; dan n.         memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      Namun, tidak diperoleh petunjuk kapan  perubahan substansi  pasal   ini terjadi.   Tanggapan
    • Peran Peningkatan Kapasitas SDM Di Tingkat Desa.
    Pasal 115 butir i, m, n terkait dengan  peran pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah  yang dilakukan dengan meningkatkan kapasitas SDM di tingkat Desa. Peran ini realistis dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dibandingkan dilakukan oleh Pemerintah maupun pemerintah provinsi. Kondisi ini perlu dipertimbangkan di dalam penyusunan aturan pelaksanaannya. Pasal 115 huruf e menyebutkan pemerintah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan yang meliputi evaluasi dan pengawasan peraturan desa. Dari rumusan ini terlihat ada dua jenis binwas yang dilakukan, yaitu (i) melakukan evaluasi; dan (ii) melakukan pengawasan terhadap Perdes. Seperti disinggung pada bagian terdahulu, Perdes adalah jenis regelling (peraturan perundang-undangan) yang oleh UU No. 12 Tahun 2011 tak dimasukkan lagi ke dalam tata urutan (hirarki) perundang-undangan. Meskipun demikian, Peraturan Desa tetap sah dan mengikat sepanjang memenuhi syarat formil dan materiil. Jika tak memenuhi syarat, maka Perdes tak bisa mengikat dan diberlakukan. Bahkan sebelum disahkan menjadi Perdes, Rancangan Perdes masih bisa diutak-atik. Inilah yang oleh penyusun UU Desa disebut sebagai ‘evaluasi’ dalam rangka binwas Perdes. Kesimpulan ini bisa dibaca antara lain dari rumusan Pasal 69 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU Desa yang memberikan wewenang kepada bupati/walikota untuk melakukan evaluasi Rancangan Perdes tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi pemerintahan desa. Rumusan senada sebenarnya diberlakukan juga untuk Perda. Dalam kasus Perda, Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi sebelum memberikan persetujuan atas suatu Perda. Ada kewajiban daerah untuk menyampaikan bukan saja rancangan Perda tetapi juga Perda tertentu kepada Pemerintah untuk dilakukan evaluasi sebelum diberikan persetujuan. Rancangan Perda yang perlu mendapat persetujuan itu antara lain  Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan kecamatan. Pasal  221 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan, “Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan Kecamatan  yang telah mendapatkan persetujuan bersama bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota, sebelum ditetapkan oleh bupati/ wali kota disampaikan kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapat persetujuan.” Sedangkan Perda yang sudah ditetapkan tapi harus mendapatkan persetujuan Menteri sebelum bisa berlaku contohnya adalah Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Pasal 212 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2014 menyatakan, “Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah mendapat persetujuan dari Menteri bagi Perangkat Daerah provinsi dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah kabupaten/kota”. Ayat (1) dimaksud menyatakan,” Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ... ditetapkan dengan Perda.” Dalam konteks Perdes, dapat  dipahami bahwa ‘pengawasan’ dipergunakan untuk regulasi yang sudah diundangkan dalam Berita Desa. Bentuk konkrit dari pengawasan itu adalah kemungkinan membatalkan Perdes. Pada tataran teoritis, pengawasan terhadap suatu peraturan perundang-undangan, termasuk Perdes, bisa dibedakan atas pengawasan preventif dan pengawasan represif (Natabaya, 2006: 190-191). Evaluasi saat masih berupa Rancangan Perdes yang disebut dalam UU Desa bisa dikualifikasikan sebagai pengawasan preventif, sedangkan pembatalan atau penetapan suatu Perdes bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi adalah hasil pengawasan represif. Adakalanya, evaluasi dan pengawasan yang dilakukan menitikberatkan pada aspek formal pembentukan Perdes, misalnya apakah BPD dilibatkan atau apakah ada konsultasi publik dengan masyarakat desa. Tetapi ada juga kemungkinan substansi Perdes itulah yang dievaluasi dan diawasi, atau aspek materiil dari Perdes. Karena itu dalam praktek dikenal pengujian formil dan pengujian materiil peraturan perundang-undangan (Sri Soemantri, 1986: 6-8). Dari Penjelasan di atas dapat ditarik beberapa pertanyaan yang perlu dijawab dalam pengaturan lebih lanjut dan implementasi UU Desa. Pertama,  bagaimana evaluasi dan pengawasan itu dilakukan? Undang-Undang Desa hanya menyebut bahwa evaluasi terhadap tema tertentu dilakukan pada saat masih Rancangan Perdes, artinya belum disahkan dan diumumkan. Hasil evaluasi itu nanti wajib diperbaiki oleh lembaga pembentuknya dalam waktu tertentu. Kedua, apakah evaluasi hanya berlaku dan terbatas pada APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi pemerintahan desa? Artinya, di luar keempat bidang itu tak perlu dilakukan evaluasi? Ketiga, lembaga mana dan siapa yang melakukan evaluasi dan pengawasan? Kalau evaluasi dan pengawasan dimaknai sebagai hak menguji (toetsingsrecht), siapa dan lembaga mana yang memiliki hak itu? (Fatmawati, 2006: 1). Dari rumusan Pasal 115 huruf e juncto Pasal 69 ayat (4) UU Desa, jelas diketahui bahwa yang melakukan evaluasi adalah bupati/walikota. Tetapi kalau dibaca lebih lanjut, ada jenis pengawasan lain yang diperkenalkan UU Desa, yaitu pengawasan atas pelaksanaan Perdes. Pengawasan ini bisa dibaca dari Penjelasan Umum UU Desa yang antara lain menyebut: “Apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan Peraturan Desa yang telah ditetapkan, Badan Permusyawaratan Desa berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran dimaksud sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Itulah salah satu fungsi pengawasan yang dimiliki oleh Badan Permusyawaratan Desa. Selain Badan Permusyawaratan Desa, masyarakat desa juga mempunyai hak untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara partisipatif terhadap pelaksanaan Peraturan Desa”. Keempat, apa saja ukuran yang bisa dipakai pada saat melakukan evaluasi dan pengawasan? Salah satu ukuran yang lazim, dan disebut dalam Pasal 69 ayat (2) adalah bertentangan tidaknya suatu Perdes dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.  Parameter lain disinggung dalam Penjelasan Umum angka 7 UU Desa, yaitu:
    1. Terganggunya kerukunan antar warga desa;
    2. Terganggunya akses terhadap pelayanan publik;
    3. Terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum;
    4. Terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
    5. Diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antargolongan, serta gender.
    • Peran “melakukan upaya percepatan pembangunan perdesaanBersifat Abstrak.
    Peran ini merupakan substansi dari asal 115 butir k.  Peran ini masih abstrak dibandingkan dengan peran yang lain yang cenderung spesifik mengenai kegiatan tertentu. Kondisi ini perlu dipertimbangkan di dalam penyusunan aturan pelaksanaannya.

    5. Penutup

    Klaster ini telah memperjelas tugas dan peran pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam memberikan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Desa. Dalam pembahasan di DPR tidak banyak mendapatkan perdebatan. Namun demikian masih terdapat isu-isu krusial yang perlu dipertegas dalam aturan turunannya, untuk membantu implementasi dari pembinaan dan pengawasan dimaksud. Tahapan dalam melakukan pembinaan kepada pemerintah Desa perlu diperjelas langkah-langkah yang akan dilakukan oleh para pembina dan pengawas, karena setiap Desa tentunya memiliki perkembangan yang berbeda.
    Last Updated 3 August 2016.