2. Pengembangan dan Pemanfaatan Hasil Badan Usaha Milik Desa
Pada bagian ini akan membahas Pasal 89 dan Pasal 90 UU Desa yang berisi tentang ketentuan pemanfaatan hasil usaha BUM Desa untuk pengembangan usaha, dan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota serta Pemerintah Desa dalam mendorong Pengembangan BUMDesa.
| Pasal 89 |
| Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk:
a. Pengembangan usaha; dan b. Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. |
| Penjelasan. |
| Huruf a : Cukup Jelas
Huruf b : Cukup Jelas |
| Pasal 90 |
| Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan:
a. memberikan hibah dan/atau akses permodalan; b. melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan c. memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa. |
| Penjelasan |
| Huruf a : Cukup jelas.
Huruf b : Yang dimaksud dengan “pendampingan” adalah termasuk penyediaan sumber daya manusia pendamping dan manajemen. Huruf C : Cukup jelas |
Pembahasan di DPR
Dalam RUU usulan Pemerintah tidak diatur mengenai pengalokasian hasil usaha BUM Desa, tetapi oleh Tim Perumus dimasukkan menjadi rumusan Pasal 96. Kemudian berubah menjadi Pasal 89 pada UU Desa yang ditetapkan. Perubahan pasal tersebut diikuti dengan sedikit perubahan redaksional.
| RUU Inisiatif Pemerintah | RUU Timus | Rumusan yang disepakati |
| Tidak diatur | Pasal 96
Keuntungan BUM Desa dialokasikan untuk: a. pengembangan usaha; b. pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat melalui APB Desa; c. pemberdayaan masyarakat Desa melalui hibah dan kegiatan dana bergulir untuk masyarakat miskin; dan d. kesejahteraan pengelola BUM Desa.
|
Pasal 89
Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk: a. Pengembangan usaha; dan b. Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. |
Pada RDPU VIII tanggal 28 Juni 2012, ditanyakan oleh Arya Hadi Dharmawan selaku pakar tentang bentuk BUM Desa ini, “Apakah sama seperti PT, yang kapitalistik, profit maximization orientation, berorientasi pada keuntungan? Atau seperti koperasi, yang mengagungkan kolektivitas kehidupan sosial? Atau seperti yayasan yang sosial tanpa memperhatikan keuntungan. Atau seperti BUMN atau BUMD yang agency, agent of development dan profit maximization.”
Sedangkan untuk Pasal 90 UU Desa terkait Peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan; Pemerintah Desa dalam pengembangan BUM Desa. Pada proses pembahasannya ada perubahan klausul antara RUU inisiatif Pemerintah dan Draft RUU Timus sehingga ada penyepakatan klausul baru, seperti yang tergambar dalam tabel berikut:
| RUU Inisiatif Pemerintah | RUU Timus | Rumusan yang disepakati |
| Pasal 64
Modal BUM Desa dapat berasal dari : a. pemerintah desa; b. tabungan masyarakat; dan c. bantuan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. |
Pasal 95
(1) Jenis usaha BUM Desa meliputi bidang jasa, penyaluran kebutuhan pokok, perdagangan hasil pertanian, dan/atau industri kecil dan rumah tangga. (2) Modal usaha BUM Desa berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, bantuan Pemerintah Daerah, pinjaman, dan kerjasama dengan pihak usaha lain.
Pasal 97 Pemerintah mendorong perkembangan BUM Desa melalui: a. memberikan hibah dan atau akses pada permodalan; b. melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan c. memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa atau sekitar Desa. |
Pasal 90
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan: a. memberikan hibah dan/atau akses permodalan; b. melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan c. memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa. |
Tanggapan
Dalam konteks kontribusi BUM Desa, seharusnya diletakkan dan diposisikan bahwa BUM Desa ini adalah unit ekonomi multi sektor yang dikelola oleh pemerintah desa dan masyarakat untuk memakmurkan sebesar-besarnya kepentingan masyarakat desa. Sekaligus memberikan kontribusi positif bagi pendapatan asli daerah.[12]
- Sumber-Sumber Dana Untuk Peningkatan Pendapatan Desa
Kontribusi ini akan berkaitan dengan apa yang akan diberikan oleh BUM Desa untuk masyarakat desa. Hal ini dapat berupa pelayanan. Rendahnya produktivitas pelayanan desa utamanya di BUM Desa selama ini lebih disebabkan oleh lemahnya sumberdaya manusia di bidang manajemen dan lain lain. Sehingga dalam kontribusi ini desa juga harus memandang dari segi kerjasama dalam mengembangkannya. Dengan demikian sumber dana untuk peningkatan pendapatan desa dapat direalisasikan.
- Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat
Dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa maka bumdes ini mempunyai beberapa kontribusi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satunya dalam kebutuhan pokok di desa. Mengingat BUM Desa ini adalah suatu lembaga ekonomi modal usaha.
- Pembangunan Desa secara Mandiri
Kontribusi BUM Desa ini ialah sebagai salah satu pembangunan desa mandiri yag dapat berjalan dengan percaya diri bahwa desa memang sudah berhasil mengatur rumah tangganya sendiri dan menciptakan desa yang mandiri yang tidak hanya bergantung kepada anggaran dana desa yang telah diberikan oleh pemerintah
- Monitoring dan evaluasi BUM Desa
Pasal 89 tidak mengatur lebih rinci siapa pelaku evaluasi BUM Desa yang menilai bahwa BUM Desa sudah melakukan pengembangan usaha, melakukan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa serta telah memberikan bantuan bagi masyarakat miskin. Pasal tersebut hanya menjelaskan gambaran keberhasilan BUM Desa. Dasar penilaian BUM Desa yang telah berhasil dapat menjadi penilaian dalam meningkatkan peran BUM Desa.
- Mekanisme supervisi pemerintah kepada BUM Desa belum jelas
Kendati UU Desa ini telah mengatur tentang kewenangan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah dan desa dalam mengembangkan BUM Desa, namun UU ini tidak secara spesifik mengatur bagaimana mekanisme pemberiannya? Bagaimana pemilihan BUM Desa yang akan diberikan dukungan baik hibah/akses modal, atau yang mendapatkan pendampingan teknis dan akses pasar?
Perlu mekanisme yang jelas terkait supervisi yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam pemberian dukungan ini harus menjadi perhatian dalam menyusun aturan turunannya, agar keberadaan BUM Desa sesuai yang diharapkan sebagaimana tercantum dalam pasal 89. Termasuk dalam upaya memprirotaskan Desa untuk memanfaatkan sumber daya alam di desanya.
Keberadaan kelembagaan BUM Desa diharapkan dapat menjadi salah satu ikon dalam mewujudkan otonomi Desa yang nyata sesuai dengan amanah UU Pemerintahan Daerah. Kemudian, kehadiran BUM Desa akan menjadi penangkal bagi kekuatan korporasi asing dan nasional. Dengan demikian diharapkan BUM Desa ini mampu menggerakkan dinamika ekonomi masyarakat Desa. Di sisi lain, bagi pemerintah Desa dapat mengelola aset-aset dan potensi Desa dengan kreatif, inovatif dan mandiri melalui kepemilikan BUM Desa, sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru di Desa, memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat dalam mengakses modal kerja. Selanjutnya, keberadaan kelembagaan BUM sebagai agen pembangunan daerah dan menjadi pendorong terciptanya sektor korporasi di pedesaan.[13]
[12] Coristya Berlian Ramadana dkk, Jurnal Administrasi Publik Vol.1 No.6, Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Sebagai Penguatan Ekonomi Desa, (Malang: Fakultas Ilmu Administrasi Fakultas Brawijaya, tth), hal 1074-1075.
[13] Ibid., hal. 34.
Daftar Isi :

