2. Pengembangan dan Pemanfaatan Hasil Badan Usaha Milik Desa

    Pada bagian ini akan membahas Pasal 89 dan Pasal 90 UU Desa yang berisi tentang ketentuan pemanfaatan hasil usaha BUM Desa untuk pengembangan usaha, dan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota serta Pemerintah Desa dalam mendorong Pengembangan BUMDesa.

    Pasal 89
    Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk:

    a.       Pengembangan usaha; dan

    b.      Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

    Penjelasan.
    Huruf a : Cukup Jelas

    Huruf b : Cukup Jelas

    Pasal 90
    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan:

    a.       memberikan hibah dan/atau akses permodalan;

    b.      melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan

    c.       memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa.

    Penjelasan
    Huruf a : Cukup jelas.

    Huruf b : Yang dimaksud dengan “pendampingan” adalah termasuk penyediaan sumber daya manusia pendamping dan manajemen.

    Huruf C : Cukup jelas

    Pembahasan di DPR

    Dalam RUU usulan Pemerintah tidak diatur mengenai pengalokasian hasil usaha BUM Desa, tetapi oleh Tim Perumus dimasukkan menjadi rumusan Pasal 96. Kemudian berubah menjadi Pasal 89 pada UU Desa yang ditetapkan. Perubahan pasal tersebut diikuti dengan sedikit perubahan redaksional.

    RUU Inisiatif Pemerintah RUU Timus Rumusan yang disepakati
    Tidak diatur Pasal 96

    Keuntungan BUM Desa dialokasikan untuk:

    a.   pengembangan usaha;

    b.   pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat melalui APB Desa;

    c.    pemberdayaan masyarakat Desa melalui hibah dan kegiatan dana bergulir untuk masyarakat miskin; dan

    d.   kesejahteraan pengelola BUM Desa.

     

    Pasal 89

    Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk:

    a.       Pengembangan usaha; dan

    b.      Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

    Pada RDPU VIII tanggal 28 Juni 2012, ditanyakan oleh Arya Hadi Dharmawan selaku pakar tentang bentuk BUM Desa ini, “Apakah sama seperti PT, yang kapitalistik, profit maximization orientation, berorientasi pada keuntungan? Atau seperti koperasi, yang mengagungkan kolektivitas kehidupan sosial? Atau seperti yayasan yang sosial tanpa memperhatikan keuntungan. Atau seperti BUMN atau BUMD yang agency, agent of development dan profit maximization.”

    Sedangkan untuk Pasal 90 UU Desa terkait Peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan; Pemerintah Desa dalam pengembangan BUM Desa. Pada proses pembahasannya ada perubahan klausul antara RUU inisiatif Pemerintah dan Draft RUU Timus sehingga ada penyepakatan klausul baru, seperti yang tergambar dalam tabel berikut:

    RUU Inisiatif Pemerintah RUU Timus Rumusan yang disepakati
    Pasal 64

    Modal BUM Desa dapat berasal dari :

    a.       pemerintah desa;

    b.      tabungan masyarakat; dan

    c.       bantuan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

    Pasal 95

    (1)  Jenis usaha BUM Desa meliputi bidang jasa, penyaluran kebutuhan pokok, perdagangan hasil pertanian, dan/atau industri kecil dan rumah tangga.

    (2)  Modal usaha BUM Desa berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, bantuan Pemerintah Daerah, pinjaman, dan kerjasama dengan pihak usaha lain.

     

    Pasal  97

    Pemerintah mendorong perkembangan BUM Desa melalui:

    a.     memberikan hibah dan atau akses pada permodalan;

    b.    melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan

    c.     memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa atau sekitar Desa.

    Pasal 90

    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan:

    a.       memberikan hibah dan/atau akses permodalan;

    b.      melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan

    c.       memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa.

    Tanggapan

    Dalam konteks kontribusi BUM Desa, seharusnya diletakkan dan diposisikan  bahwa BUM Desa ini adalah unit ekonomi multi sektor yang dikelola  oleh  pemerintah desa dan masyarakat untuk memakmurkan sebesar-besarnya kepentingan  masyarakat  desa. Sekaligus  memberikan  kontribusi  positif bagi pendapatan asli daerah.[12]

    • Sumber-Sumber Dana  Untuk Peningkatan Pendapatan Desa

    Kontribusi  ini  akan  berkaitan  dengan apa yang akan diberikan oleh BUM Desa untuk masyarakat  desa.  Hal  ini  dapat  berupa  pelayanan.  Rendahnya  produktivitas  pelayanan desa utamanya di BUM Desa selama ini lebih disebabkan oleh lemahnya sumberdaya manusia di bidang manajemen dan lain lain. Sehingga  dalam  kontribusi  ini  desa  juga harus memandang dari segi kerjasama dalam mengembangkannya. Dengan  demikian sumber  dana  untuk  peningkatan  pendapatan desa dapat direalisasikan.

    • Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat

    Dalam  rangka  meningkatkan  pendapatan  masyarakat  dan  pendapatan  asli desa maka bumdes ini mempunyai beberapa kontribusi  untuk  memenuhi  kebutuhan masyarakat. Salah  satunya  dalam  kebutuhan pokok di desa. Mengingat BUM Desa ini adalah suatu lembaga ekonomi modal usaha.

    • Pembangunan Desa secara Mandiri

    Kontribusi  BUM Desa  ini  ialah  sebagai salah  satu  pembangunan  desa  mandiri  yag dapat  berjalan  dengan  percaya  diri  bahwa desa  memang  sudah  berhasil  mengatur rumah  tangganya  sendiri  dan  menciptakan desa  yang  mandiri  yang  tidak  hanya bergantung kepada anggaran dana desa yang telah  diberikan  oleh  pemerintah

    • Monitoring dan evaluasi BUM Desa

    Pasal  89 tidak mengatur lebih rinci siapa pelaku evaluasi BUM Desa yang menilai  bahwa BUM Desa sudah melakukan pengembangan usaha, melakukan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa serta telah memberikan bantuan bagi masyarakat miskin. Pasal tersebut hanya menjelaskan gambaran keberhasilan BUM Desa. Dasar penilaian BUM Desa yang telah berhasil dapat menjadi penilaian dalam meningkatkan peran BUM Desa.

    • Mekanisme supervisi pemerintah kepada BUM Desa belum jelas

    Kendati UU Desa ini telah mengatur tentang kewenangan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah dan desa dalam mengembangkan BUM Desa, namun UU ini tidak secara spesifik mengatur bagaimana mekanisme pemberiannya? Bagaimana pemilihan BUM Desa yang akan diberikan dukungan baik hibah/akses modal, atau yang mendapatkan pendampingan teknis dan akses pasar?

    Perlu mekanisme yang jelas terkait supervisi yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam pemberian dukungan ini harus menjadi perhatian dalam menyusun aturan turunannya, agar keberadaan BUM Desa sesuai yang diharapkan sebagaimana tercantum dalam pasal 89.  Termasuk dalam upaya memprirotaskan Desa untuk memanfaatkan sumber daya alam di desanya.

    Keberadaan kelembagaan BUM Desa diharapkan dapat menjadi  salah  satu ikon dalam mewujudkan otonomi Desa yang nyata sesuai dengan amanah UU Pemerintahan Daerah. Kemudian, kehadiran BUM Desa akan menjadi penangkal bagi kekuatan korporasi asing dan nasional. Dengan demikian diharapkan BUM Desa ini mampu  menggerakkan dinamika ekonomi masyarakat Desa. Di sisi lain, bagi pemerintah Desa dapat  mengelola  aset-aset dan potensi Desa dengan kreatif,  inovatif dan mandiri  melalui  kepemilikan  BUM Desa, sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru di Desa, memberikan pelayanan  yang optimal bagi masyarakat dalam mengakses modal kerja. Selanjutnya, keberadaan  kelembagaan BUM sebagai agen pembangunan daerah dan menjadi pendorong terciptanya  sektor  korporasi  di pedesaan.[13]

    [12]  Coristya Berlian Ramadana dkk, Jurnal Administrasi Publik Vol.1  No.6, Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)  Sebagai Penguatan Ekonomi Desa, (Malang: Fakultas Ilmu Administrasi Fakultas Brawijaya, tth), hal 1074-1075.

    [13] Ibid., hal. 34.

    Daftar Isi :

    Update terbaru 14 June 2016.