Catatan Kaki
[1] Bhenyamin Hossein. Op.cit.
[2] Lihat Safri Nugraha dkk. Hukum Administrasi Negara. Depok: Center for Law and Good Governance Studies (CLGS), 2007, hal. 52-76.
[3] Bito Wikantosa,’Catatan Terhadap Dokumen Naskah Anotasi Hukum UU Desa tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa’, dalam FGD di Kantor PATTIRO Jakarta.
[4] Istilah Badan Perwakilan Desa diganti dalam UU No. 32/2004 menjadi Badan Permusyawaratan Desa. Pengaturan tentang BPD dalam UU Desa diatur dalam pasal 55-65.
[5] Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Pasal 1 angka 14 KUHAP.
[6] Terdakwa adalah seseorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. Pasal 1 angka 14 KUHAP.
[7] Bachrul Amiq. Penerapan Sanksi Administrasi dalam Hukum Lingkungan. Yogyakarta: Laksbang Mediatama, 2013, hal. 23
[8] Lihat misalnya model sanksi administratif dalam PP No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
[9] Jimly Asshiddiqie. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006, hal. 175-176.
[10] Lihat antara lain Harun Husein, Pemilu Indonesia: Fakta, Angka, Analisis, dan Studi Banding. Jakarta: Perludem, 2014, hal.87; juga Gregorius Sahdan dan Muhtar Haboddin (ed). Evaluasi Kritis Penyelenggaraan Pilkada di Indonesia. Yogkyakarta: the Institute Power of Democracy (IPD), 2009.
[11] Rianingsih Djohani (penulis). Panduan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Bandung: FPPM, 2008, hal. 4
[12] Masalah ini sudah lama menjadi perhatian para penulis buku hukum administrasi negara. Lihat H.A. Muin Fahmal. Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih. Yogyakarta: UII Press, 2006, hal. 24-28.
[13] Nurul Firmansyah dan Wing Prabowo. Berhukum dari Desa, Memotret Proses Lahirnya Aturan Berbasis Masyarakat Desa. Jakarta: Perkumpulan HuMA, 2013, hal. 65.
[14] Ibid., hal. 60.
[15] H.A.S. Natabaya. Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press dan Tata Nusa, 2008, hal. 180.
Daftar Isi :