3. Penutup
Pembahasan terkait pasal Hak dan Kewajiban Desa sangat kuat perdebatannya di DPR. Pasal ini menjadikan Desa sebagai subyek untuk mewujudkan masyarakat rukun dan sejahtera. Sebelumnya, pada UU No. 32/2004, Desa hanya diberikan kewajiban tanpa diberikan hak dan kewenangan. Bilapun ada kewenangan, hanya bersifat delegatif atau pendelegasian dari pemerintah daerah. Undang-Undang Desa telah memperjelas hak dan kewajiban Desa agar mampu mengelola wilayahnya sendiri.
Salah satu kewenangan Desa yang diatur dalam UU ini adalah kewenangan Pemerintahan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa dengan persetujuan bersama Badan Perwakilan Desa. Dengan demikian, Peraturan Desa diakui sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan resmi. Namun, Peraturan Desa ini cenderung bersifat sangat teknis karena biasanya hanya menjabarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Di sisi lain, pengaturan masyarakat desa dalam UU Desa ini, menjadikan masyarakat desa menjadi subyek. Hal ini diharapkan dapat mengembangkan tradisi masyarakat madani yang otonom dalam kehidupan bersama, yang akan mengantarkan perjalanan kehidupan masyarakat desa cepat tumbuh dan berkembang menjadi urbanized dan menjadi masyarakat dengan peradaban kota.[16] Piagam Hak Warga atau Konstitusi Masyarakat Desa merupakan salah satu upaya untuk menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat Desa, baik yang tercantum dalam UU Desa maupun yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Masyarakat desa terstruktur dalam konteks rezim hukum pemerintahan daerah, sedangkan masyarakat adat secara konstitusional diakui sebagai masyarakat yang terorganisasi dalam kesatuan-kesatuan yang menyandang hak-hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum, termasuk berkaitan dengan hak-hak tradisionalnya sebagai kesatuan hukum. Dengan demikian, satuan pemerintahan desa merupakan unit terkecil dari struktur organisasi pemerintahan daerah, sedangkan kesatuan masyarakat hukum adat merupakan unit masyarakat hukum yang merupakan subyek hukum yang tersendiri yang diakui keberadaannya berdasarkan UUD 1945.[17]
Daftar Isi :