5.3. Hak dan Kewajiban BPD

    Undang-Undang Desa bukan hanya mengatur hak dan kewajiban desa, tetapi juga hak dan kewajiban lembaga-lembaganya. Khusus mengenai hak dan kewajiban BPD, diatur dalam Pasal 61-63 UU Desa. Undang-Undang ini membedakan hak kelembagaan BPD dan hak personal pengurus-pengurusnya, serta kewajiban mereka.

    Pasal 61
    Badan Permusyawaratan Desa berhak:

    a.       Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa;

    b.      Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa; dan

    c.       Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

    Penjelasan
    Yang dimaksud dengan ’meminta keterangan’ adalah permintaan yang bersifat informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, bukan dalam rangka laporan pertanggungjawaban Kepala Desa.
    Pasal 62
    Anggota Badan Permusyawaratan Desa Berhak:

    a.       Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;

    b.      Mengajukan pertanyaan;

    c.       Menyampaikan usul dan/atau pendapat;

    d.      Memilih dan dipilih; dan

    e.       Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

    Penjelasan
    Cukup jelas
    Pasal 63
    Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib:

    a.    Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memeliharan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

    b.    Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;

    c.     Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa;

    d.    Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;

    e.    Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa; dan

    f.      Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan desa.

    Penjelasan
    Cukup jelas

    Pembahasan di DPR

    Masuknya hak dan kewajiban BPD dan anggotanya adalah usulan dari Fraksi PPP saat pembahasan DIM. Fraksi PPP mengusulkan tambahan pasal-pasal baru yang mengatur hak, kewajiban, dan larangan bagi BPD, sebagaimana halnya konsep hak, kewajiban, dan larangan bagi Kepala Desa. Usul FPPP tak banyak mengalami perubahan karena fraksi-fraksi lain juga tak berkeberatan.

    Salah satu yang sempat disinggung dalam pembahasan adalah hak mengajukan Rancangan Perdes. Frenadin Adegustara, pakar yang diundang dalam RDPU tanggal 27 Juni 2012 menyatakan:

    ”Kemudian yang menarik lagi adalah tatkala desa itu ada pemerintahan desa, kemudian ada muncul lagi Badan Permusyawaratan Desa ya. Dia representasinya dari penduduk desa seolah-olah legislatifnya desa. Tetapi tidak mempunyai kewenangan untuk mengesahkan pembentukan peraturan perundang-undangan. Kalau begitu, apa demikian jelas bahwa makna daripada desa kita ya desa. Kita ini adalah desanya eksekutif ya karena peraturan desa yang dibuat itu cukup setelah mendengarkan paparan, masukan, selesai, langsung minta diajukan ke Bupati untuk disahkan. Selesai ya. Peran Badan Permusyawaratan ini apa, hanya memberikan pertimbangan?”

    Keseimbangan hak dan kewajiban antara BPD dan Kepala Desa dikemukakan Tri Ratnawati, pakar yang dihadirkan dalam RDPU tanggal 13 Juni 2012. Ia menjelaskan:

    ”Saya pernah riset di salah satu desa di Bantul dimana Kepala Desanya sampai stroke karena Badan Perwakilan Desa (BPD). Waktu itu kan BPD mempunyai hak untuk menjatuhkan Kepala Desa. Kasarnya seperti itu toh. Jadi, semacam blackmail, kemudian ada semacam cara-cara yang menurut saya tidak etis dilakukan oleh BPD terhadap Kepala Desa. …Itu disembuhkan oleh UU No. 32 Tahun 2004 yang menyangkut mengenai desa. Nah, saya berharap nanti adanya undang-undang baru ini tidak akan menimbulkan hal-hal yang kontroversial lagi”.

    Dalam Pandangan Mini Fraksi PPP menegaskan bahwa RUU ini mengatur hak-hak dan kewajiban masyarakat secara seimbang, dan mendorong agar masyarakat ikut serta secara aktif dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa.

    Tanggapan

    Dimana ada hak, di situ ada kewajiban. BPD memiliki hak sekaligus kewajiban. Undang-Undang Desa membedakan antara hak yang melekat pada kelembagaan BPD dengan hak yang melekat pada masing-masing anggota BPD. Hak yang melekat pada kelembagaan pada dasarnya tak bisa diputuskan sendiri oleh satu orang ketua BPD, melainkan seluruh anggota BPD melalui mekanisme pengambilan keputusan. Pada prinsipnya hak BPD meliputi hak kontrol, hak meminta keterangan, hak menyatakan pendapat, dan hak finansial.

    Pada dasarnya hak kontrol (mengawasi penyelenggaraan pemerintahan) dan meminta keterangan dari pemerintah desa berkaitan erat dengan hak anggota BPD untuk menjalankan fungsi yang sama. Dalam UU ini dikenal hak meminta keterangan yang melekat pada lembaga BPD, dan hak mengajukan pertanyaan yang melekat pada personal anggota BPD. Hak menyatakan pendapat dapat disampaikan dalam forum permintaan keterangan yang sebelumnya digelar BPD. Artinya, BPD secara kelembagaan menggelar rapat terlebih dahulu dalam forum permintaan keterangan, dan di forum itulah anggota BPD mengajukan pertanyaan. Hal yang sama bisa disampaikan dalam forum musyawarah desa lainnya. Hak BPD menyampaikan pendapat tak hanya mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, tetapi juga mengenai (a) pelaksanaan pembangunan desa; (b) pembinaan kemasyarakatan desa; dan (c) pemberdayaan masyarakat desa.

    Satu hal yang masih perlu diperjelas adalah hak anggota BPD menyampaikan pendapat di luar forum musyawarah desa. Apakah dimungkinkan anggota BPD mengajukan pertanyaan kepada kepala desa, misalnya, melalui surat tanpa melalui musyawarah desa? Namun secara pribadi anggota BPD berhak mengajukan suatu usul rancangan Peraturan Desa.

    Daftar Isi :

    Update terbaru 14 June 2016.