5.3. Penghapusan Desa

    Klausul ini mengatur tentang Penghapusan Desa. Berdasarkan rumusannya, penghapusan desa dapat dilakukan jika ditemui salah satu atau dua alasan, yaitu 1) karena bencana alam; dan/atau 2) kepentingan program nasional yang strategis. Mekanismenya sendiri mengacu pada prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 14-17. Mengacu pada ketentuan tersebut, inisiatif penghapusan desa masih tetap berada di tangan pemerintah kabupaten/kota melalui penyusunan Rancangan Perda.

    Pasal 9
    Desa dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis.
    Penjelasan
    Yang dimaksud dengan “program nasional yang strategis“ adalah antara lain program pembuatan waduk atau bendungan yang meliputi seluruh wilayah Desa.

    Pembahasan di DPR

    Dalam RUU usulan Pemerintah, yang dimaksud dengan penghapusan desa adalah tindakan pencabutan status desa yang ada. Selanjutnya dinyatakan, desa yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dicantumkan dalam persyaratan pembentukan desa (Pasal 8 ayat 3)[5].

    Fraksi-fraksi di DPR tidak memberikan masukan terhadap rumusan Pemerintah ini. Sebagaimana tercantum dalam DIM, seluruh fraksi sepakat dengan rumusan pemerintah tersebut. Namun demikian, setelah disahkan menjadi UU, rumusan ini hilang dan diganti dengan rumusan yang substansinya berbeda. Rumusan sebagaimana tercantum dalam UU ini merupakan hasil keputusan rapat Timus tanggal 5 September 2013.

    Dengan rumusan sebagaimana yang tercantum dalam UU, maka klausul ini tidak dapat dijadikan dasar untuk mencabut status desa yang telah ada sebelumnya hanya karena tidak memenuhi persyaratan pembentukan desa. Berdasar pada klausul ini, maka desa hanya dapat dihapus jika memenuhi salah satu atau dua dari hal sebagaimana disebutkan dalam rumusan.

    Tanggapan

    Klausul ini masih kurang spesifik dalam memberikan alasan terhadap terjadinya proses penghapusan desa. Bencana alam itu sendiri semestinya tidak serta merta menyebabkan suatu desa dapat dihapus. Namun, dampak dari bencana alam yang menyebabkan hilangnya wilayah desa secara permanenlah semestinya yang dapat dijadikan alasan bagi penghapusan desa. Misalnya, desa yang terendam air laut secara permanen karena tsunami. Namun desa yang terkena bencana alam seperti tanah longsor atau banjir bandang tidak serta merta dapat dihapus sepanjang desa tersebut dapat direkonstruksi.

    Kedua, alasan tentang program nasional yang strategis juga memberikan diskresi yang relatif luas kepada pemerintah. Hal ini karena tidak ada batasan yang jelas tentang program nasional yang dimaksud. Pada bagian penjelasan pasal ini hanya disebutkan salah satu bentuk program nasional yang strategis yaitu waduk atau bendungan. Penjelasan ini tidak cukup dapat membatasi apa yang dimaksud dengan program nasional yang strategis tersebut.

    Dalam kaitan dengan penghapusan desa, tidak diatur lebih lanjut tentang kompensasi bagi warga yang desanya dihapus. Kompensasi semestinya tidak hanya terbatas pada ganti rugi secara personal. Kompensasi yang diberikan semestinya dilakukan secara kolektif kepada seluruh warga, misalnya dengan penempatan lokasi baru untuk dijadikan sebagai desa baru. Relokasi secara kolektif ini diharapkan dapat mempertahankan kesatuan masyarakat yang selama ini terjalin, termasuk mempertahankan kohesi di antara mereka.

    Daftar Isi :

    Update terbaru 14 June 2016.