1. Ruang Lingkup Pembinaan Dan Pengawasan

    Undang-Undang Desa telah mencantumkan klausul tentang peran dan tugas kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa. Dalam pelaksanaan peran dan tugasnya tersebut dapat didelegasikan kepada perangkat daerah.

     

    Pasal 112
    (1)    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

    (2)    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah.

    (3)    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan:

    a.         menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa;

    b.        meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan

    c.         mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa.

    (4)    Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan.

    Penjelasan
    Ayat (1)

    Pemerintah dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri yang melakukan pembinaan umum penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

    Pemerintah Daerah Provinsi dalam hal ini adalah Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Pemerintah dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri yang melakukan pemberdayaan masyarakat.

    Pemerintah Daerah Provinsi dalam hal ini adalah Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

    Ayat (4)

    Yang dimaksud dengan “pendampingan” adalah termasuk penyediaan sumber daya manusia pendamping dan manajemen.

     

    Pembahasan di DPR

    Rumusan yang diajukan oleh pemerintah  terkait Bab Pembinaan dan Pengawasan terdiri dari tiga pasal, yaitu pasal 84, pasal 85 dan pasal 86 dengan redaksional sebagai berikut:

     

    Pasal 84
    (1)    Menteri, gubernur, bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan dalam bentuk fasilitasi penyelenggaraan kegiatan pemerintah desa dan pemberdayaan masyarakat

    (2)    Sebagian dari tugas pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada camat

    Pasal 85
    (1)    Bupati/walikota dapat membatalkan peraturan desa dan peraturan kepala desa yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

    (2)    Menteri dan gubernur melakukan pengawasan umum terhadap kegiatan pemerintah desa dan pemberdayaan masyarakat

    Pasal 86
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan kegiatan desa diatur dengan peraturan pemerintah

     

    Dalam dokumen DIM, pandangan fraksi-fraksi atas rumusan yang diajukan pemerintah terbagi menjadi dua, yaitu:

    Tetap dan mengusulkan perubahan nomor pasal. Pandangan ini disampaikan oleh Faksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura. Perubahan nomor pasal diusulkan untuk mengakomodir perubahan di pasal-pasal sebelumnya.

    Tetap dan mengusulkan penambahan frasa. Pandangan ini disampaikan oleh Fraksi PKB, dengan mengusulkan penambahan frasa “wajib”, dengan redaksional “Menteri, gubernur, bupati/walikota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan dalam bentuk fasilitasi penyelenggaraan kegiatan pemerintah desa dan pemberdayaan masyarakat.”

    Dalam proses rapat-rapat di DPR, pembahasan mengenai Bab Pembinaan dan Pengawasan ini  terjadi di  Rapat Kerja 12 Desember 2012.  Pimpinan rapat Drs H. Ahmad Muqowwam menyampaikan bahwa Bab Pembinaan dan Pengawasan menjadi satu cluster dengan Bab yang mengatur tentang ketentuan sanksi.  Muqowwam menyatakan:

    Kemudian ketujuh adalah pembinaan dan pengawasan serta ketentuan tentang sanksi. Ada di dalam Bab XV dan bab XVI yang penjelasannya adalah bahwa substansi pembinaan dan pengawasan dan ketentuan sanksi adalah dua hal yang berbeda dijadikan satu cluster, karena muatan pasalnya, jadi pada kuantitas sedikit.”

    Perubahan rumusan pasal kemudian dilakukan oleh Tim Perumus. Di dalam dokumen draft UU Desa  yang terdapat tulisan “Draf RUU tentang Desa yang telah selesai dibahas sampai dengan Rapat Timus  3 Oktober 2013”, terdapat perubahan yang signifikan terkait rumusan pasal  mengenai pembinaan dan pengawasan, dengan redaksional sebagai berikut:

     

    Pasal 104
    (1)    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

    (2)    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah.

     

    • Rumusan Akhir yang Disepakati.  

    Pada akhirnya, rumusan pasal yang disepakati adalah rumusan pasal  draf RUU per 3 Oktober 2013 yang telah mendapatkan penambahan substansi mengenai pemberdayaan masyarakat,  yang dapat dilihat dari tabel berikut ini:

    Rumusan Draft RUU per 3 Oktober 2013 Rumusan yang disepakati
       
    Pasal 84 Pasal 112
    (1)  Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

    (2)    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah.

     

    (1)  Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

    (2)    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah.

    (3)    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan:

    a.         menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa;

    b.         meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan

    c.          mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa.

    (4)    Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan.

     

    Namun, tidak diperoleh petunjuk kapan  penambahan substansi pasal terkait pemberdayaan masyarakat Desa  ini terjadi.

     

    Tanggapan

    Cakupan  pembinaan dan pengawasan. pasal 112  ayat (1) dan ayat (2) mengatur kewajiban Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Sedangkan ayat (3) dan ayat (4) mengatur tentang kewajiban Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk memberdayakan masyarakat Desa. Dengan demikian, Pasal 112 ini sebenarnya mengatur dua kewajiban dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yaitu: (i) kewajiban untuk  membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Obyek pembinaan dan pengawasan adalah Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa; dan (ii) kewajiban untuk memberdayakan masyarakat Desa. Ketentuan di pasal-pasal berikutnya lebih banyak mengatur kewajiban untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

    • Pendelegasian Pembinaan Dan Pengawasan Kepada Perangkat Daerah Belum Diatur Secara Spesifik.

    Pasal 112 ayat (2) menyebutkan bahwa   Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah. Namun, bagaimana proses pendelegasian ini dilakukan tidak diatur di dalam pasal berikutnya. Kondisi ini perlu dipertimbangkan dalam penyusunan aturan pelaksanaannya agar bisa   diuraikan secara jelas sehingga bisa diimplementasikan dengan baik.

    Daftar Isi :

    Update terbaru 3 August 2016.