6. Sistem Informasi Desa

    Sistem Informasi Desa (SID) menjadi bagian tak terpisahkan dari pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan. Dengan adanya perubahan paradigma pembangunan desa membuat SID menjadi penting peranannya. Karena itu, perlu dikembangkan SID yang sesuai dengan visi UU Desa yakni menjadikan desa kuat, mandiri, sejahtera, dan demokratis. Oleh karenanya, SID diatur secara khusus dalam UU Desa melalui Pasal 86.

    Dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72/2005 tentang Desa tidak diatur secara khusus tentang sistem informasi serupa SID. Undang-Undang Desa ini ingin menegaskan pentingnya SID dalam perencanaan dan pembangunan desa, karena itu dalam Pasal 86 ayat (2) dan ayat (5) mewajibkan kepada Pemerintah dan Pemda untuk mengembangkan SID, dan pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa agar dapat diakses oleh masyarakat desa dan pemangku kepentingan lainnya. Ayat (6) menjelaskan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan kabupaten/kota untuk desa.

    Pasal 86
    (1)  Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

    (2)   Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.

    (3)   Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.

    (4)   Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.

    (5)   Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.

    (6)   Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.

    Penjelasan
    Cukup jelas.

    Pembahasan di DPR

    Rumusan pasal mengalami perubahan dari draft RUU yang diserahkan oleh pemerintah. Sebelumnya dalam RUU, pengaturan tentang SID diatur dalam Pasal 73 dan hanya terdiri dari 4 ayat. Setelah proses pembahasan, rumusan pasal dalam UU Desa menjadi Pasal 86 dan terdiri dari 6 ayat. Berikut adalah rumusan pasal dalam RUU Desa sebelum mengalami perubahan saat proses pembahasan di DPR.

    Rumusan RUU
    Pasal 73
    1)      Pemerintah mengembangkan sistem informasi desa.

    2)      Sistem informasi desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan  data monografi desa.

    3)      Sistem informasi desa sebagaimana dimaksudpada ayat (1) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.

    4)      Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh pemerintah desa.

    Dalam dokumen DIM (Oktober 2012), seluruh fraksi DPR menyetujui rumusan pasal-pasal yang ada dalam RUU, kecuali Fraksi PDIP yang mengusulkan adanya penambahan substansi baru yakni penambahan 2 ayat. Usulan Fraksi PDIP ini mengacu pada RUU Pembangunan Perdesaan (DPR 2004-2009) yang sebelumnya telah diajukan. Berikut adalah usulan substansi baru dari Fraksi PDIP (tambahan ayat 5 dan 6):

    “Ayat (5) Sistem informasi desa juga memuat informasi pembangunan perdesaan berupa informasi publik yang sifatnya umum, terbuka, dan bertanggungjawab disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

    Ayat (6) informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap tahun kepada BPD, DPRD kabupaten/kota, DPR, dan pemerintah”.

     

    Dalam proses pembahasan pasal ini baik dalam Rapat Kerja, maupun RDPU tidak ada perdebatan diantara fraksi-fraksi di DPR, maupun kritik dan masukan dari para ahli.

     

    Tanggapan

    • Efektifitas pengelolaan SID

     Sebetulnya  SID bukan hal baru yang digunakan dalam mendukung perencanaan dan pembangunan di desa. Sebelum diatur dalam UU Desa, telah banyak desa-desa yang mengembangkan SID dengan inisiatif atau fasilitasi pemerintah kabupaten/kota. Dengan diaturnya SID secara eksplisit dalam UU Desa, menjadikan SID kian penting peranannya dalam pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan khususnya mengenai manajemen informasi data. Namun, pengelolaan SID yang diatur dalam UU Desa ini menimbulkan pertanyaan mengenai:

    Sejauhmana efektifitas pengelolaan SID oleh Pemerintah Desa?

     

    Sistem Informasi serupa SID

     

    Sistem Informasi Dasar Muatan Informasi Capaian Masih Berlaku ?
    Data Desa …………… …………… ………………… Ya/Tidak
    Sistem Layanan Informasi publik UU NO. 14 Tahun 2008 tentang KIP ……………… …………… ………….
    ……………… ………………… ……………… ………….. ………….
    ……………. …………….. ………………. …………….. ……………..

    Pasal 86 ayat (1) dinyatakan bahwa SID dikembangkan oleh pemerintah dan pemerintah kabupaten/kota. Sementara pada ayat (5) disebutkan pengelolaan SID dilakukan oleh pemerintah desa. Pertanyaan diatas  cukup beralasan, karena di satu sisi SID dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, namun pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Desa. Di saat yang lain, Desa juga masih dibebani tanggung jawab untuk mengisi berbagai sistem informasi serupa SID yang masih berlaku, sehingga perlu kita pertimbangkan kesiapan aparatur desa (ketersediaan dan kualifikasi personil) untuk memenuhi tanggung jawab terkait sistem informasi yang harus terus dimutakhirkan (update).

    • Kualitas sistem informasi desa dan manajemen informasi data menjadi tantangan.

    Pasal 86 ayat (4) disebutkan SID yang dikembangkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah ini meliputi data Desa, data pembangunan desa, kawasan perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan.

    Sistem informasi yang akan dikembangkan oleh pemerintah dan pemerintah kabupaten/kota setidaknya harus menjawab kebutuhan yang terkait dengan data desa, sehingga desa menjadi bersuara. SID diharapkan dapat mempunyai data dan informasi yang berkualitas, komprehensif, dan terintegrasi.

    Perencanaan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan tidak berjalan sendiri-sendiri antara pemerintah daerah dan pemerintah desa. Perlu ada sinkronisasi antara rencana pembangunan kawasan pedesaan berdasarkan rencana tata ruang daerah dan RPJM Desa. Ketika SID dikelola oleh desa, kualitas SID dan manajemen informasi data menjadi sebuah tantangan, bagaimana desa mampu memperbaharui data, konten, dan informasi desa secara terus menerus. Kondisi inilah yang perlu diperhatikan dalam aturan pelaksanaannya agar ketentuan ini bisa diterapkan.

    Daftar Isi :

    Update terbaru 14 June 2016.