3. Pelaksanaan Pembangunan Desa

    Pasal 81 UU Desa menyatakan bahwa  pembangunan Desa dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan  dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong  serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. Pada ayat (4) pasal 81 ini ditegaskan bahwa pembangunan lokal berskala Desa dilaksanakan sendiri oleh Desa. Sedangkan  pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan Desa.

    Pasal 81

    (1)    Pembangunan Desa dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa.

    (2)    Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong.

    (3)    Pelaksanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa.

    (4)    Pembangunan lokal berskala Desa dilaksanakan sendiri oleh Desa.

    (5)    Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan Desa.

    Penjelasan
    Cukup jelas

     

    Pembahasan di DPR

    Dari dokumen DIM, semua fraksi menyetujui  rumusan yang diajukan Pemerintah. Proses pembahasan mengenai pasal ini dapat ditemui dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) yang diselenggarakan pada tanggal 14 Juni 2014. Moch. Arif dari Kementrian ESDM, menyoroti Pasal 69 ayat (3) RUU Desa. Menurutnya, pelaksanaan pembangunan desa dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam, dan Pasal 71 mengenai pembangunan kawasan perdesaan menyangkut pembangunan sumber daya manusia, sumber daya alam, dan infrastruktur. Ia menyatakan bahwa hal ini tidak menjadi masalah. Ia setuju dengan apa yang sudah tercantum dalam RUU.

    Secara umum,   pembahasan ini   di DPR tidak ditemui polemik. Rumusan pasal yang disepakati sama dengan rumusan pasal yang diajukan oleh pemerintah.

     

    Tanggapan

    • Ketentuan pelaksanaan pembangunan Desa mencantumkan secara eksplisit terkait modal sosial Desa, yaitu “gotong royong” dan “kearifan lokal”.

    Hal ini termaktub di dalam pasal 81 ayat (2) dan ayat (3). Namun, bagian penjelasan dari pasal ini tidak mengatur lebih lanjut apa yang dimaksud dengan gotong royong dan kearifan lokal. Kondisi ini perlu dipertimbangkan dalam penyusunan aturan pelaksanaannya agar kedua modal sosial ini  diuraikan secara jelas, sehingga bisa diimplementasikan dengan baik.

     

    • Ketentuan pengadaan barang dan jasa diatur secara spesifik.

    Pasal 81 ayat (4) menyebutkan bahwa “Pembangunan lokal berskala Desa dilaksanakan sendiri oleh Desa”. Jika ketentuan ini dikaitkan dengan metode pengadaan barang dan jasa, maka frasa  “dilaksanakan sendiri” merupakan metode swakelola dan tidak dilaksanakan oleh pihak ketiga (swasta). Dengan demikian, ketentuan ini merupakan pengecualian dari ketentuan pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden dimana metode pelaksanaan kegiatan pembangunan bisa dengan metode swakelola maupun dilaksanakan oleh pihak ketiga. Kondisi ini perlu dipertimbangkan dalam penyusunan aturan pelaksanaannya agar bisa   diuraikan secara jelas, sehingga bisa diimplementasikan dengan baik.

    • Mekanisme integrasi  program sektoral dengan pembangunan Desa belum jelas.

    Pasal 81 ayat (5) menyebutkan bahwa “Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan Desa”. Namun, bagian penjelasan dari pasal ini tidak mengatur lebih lanjut apa yang dimaksud dengan frasa “diintegrasikan dengan Pembangunan Desa”. Kondisi ini perlu dipertimbangkan dalam penyusunan aturan pelaksanaannya agar bisa   diuraikan secara jelas, sehingga bisa diimplementasikan dengan baik.

    Daftar Isi :

    Update terbaru 14 June 2016.