4. Penatausahaan Keuangan Desa
Pasal 75 menjelaskan bahwa Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa dan dalam pelaksanaannya Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa. Pasal 75 ayat (5) memandatkan disusunnya Peraturan Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut mengenai keuangan Desa.
Pasal 75 |
(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa.
(2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Penjelasan |
Cukup Jelas |
Pembahasan di DPR
Rumusan pasal yang berbeda dengan rumusan pasal yang diajukan oleh pemerintah, terutama di ayat (2), dengan perbandingan sebagai berikut:
RUU | UU Desa | Keterangan |
(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa. | (1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa. | Rumusan tetap |
(2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan kepada sekretaris desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
(2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.
|
Ada perubahan redaksional namun kapan perubahan ini terjadi tidak dapat ditelusuri |
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
Rumusan tetap |
Namun demikian, proses pembahasan yang mengakibatkan terjadinya perubahan redaksional ayat (20) tidak ditemukan di dalam dokumen risalah rapat.
Tanggapan
- Bentuk pengelolaan keuangan Desa belum jelas.
Pasal 75 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa dan dalam pelaksanaannya Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa. Dari redaksional ini, belum tergambar secara jelas apa yang dimaksud dari pasal ini.
Pertanyaan yang muncul terkait pasal 75 ini adalah terkait dengan ruang lingkup pengelolaan keuangan Desa. Di bagian tanggapan 6.1.2 yang membahas pasal 71 telah disebutkan bahwa ketentuan mengenai ruang lingkup keuangan Desa yang tidak jelas karena ruang lingkup berdasarkan obyek (pendapatan, belanja dan pembiayaan) dan berdasarkan proses (pengelolaan keuangan Desa). Jika dikaitkan dengan frasa “pengelolaan keuangan Desa” yang ada di pasal 75 ayat 1 ini, maka makna dari frasa “pengelolaan keuangan Desa” belum bisa dipahami dengan jelas. Jika dibandingkan dengan naskah RUU yang diajukan oleh pemerintah, maka di pasal 61 ayat (2) disebutkan ruang lingkup pengelolaan keuangan desa, yang mencakup perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan. Apakah makna ruang lingkup pengelolaan keuangan Desa di pasal 75 ayat 1 sama dengan makna ruang lingkup pengelolaan keuangan Desa di naskah RUU-nya?
Sebagai perbandingan, Pasal 156 ayat (2) UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tentang ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah, dengan redaksional “Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah”.
- Belum ada ketentuan mengenai sistem pengendalian intern.
Sistem pengendalian intern merupakan tata kelola standar yang harus ada untuk memastikan pengelolaan keuangan dilaksanakan dengan baik, yaitu mekanisme check and balances di dalam pengelolaan keuangan dimana ada pemisahan peran antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima/mengeluarkan uang. Sayangnya, UU Desa tidak secara eksplisit mengatur mengenai hal ini, berbeda dengan UU No 32 Tahun 2004 yang secara eksplisit mengatur implementasi sistem pengendalian intern di dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tercantum di dalam pasal 156 (3) yang berbunyi “Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima/mengeluarkan uang”
Ketentuan lebih lanjut. Pasal 75 ayat 3 memandatkan adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai keuangan Desa. Penyusunan Peraturan Pemerintah ini perlu mempertimbangan dua isu diatas.
Daftar Isi :