1. Lingkup Keuangan Desa
Lingkup Keuangan Desa dibahas di pasal 71 UU Desa. Pasal ini membatasinya dengan semua hak dan kewajiban yang menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan keuangan Desa.
Jika merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keuangan, yaitu UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka tidak ada bab yang secara khusus mengatur tentang Keuangan Desa. Pengaturan hanya sampai di tingkat kabupaten/kota dan Desa dianggap bagian dari kabupaten/kota.
Pasal lain terkait hal ini adalah pasar 73 yang mengatur tentang struktur APB Desa yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa. Rancangan APB Desa diajukan oleh Kepala Desa dan kemudian dimusyawarahkan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan hasilnya ditetapkan dalam bentuk Peraturan Desa.
Pasal 71 |
(1) Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
(2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa. |
Penjelasan |
Cukup Jelas |
Pasal 73 |
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa.
(2) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa. (3) Sesuai dengan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa. |
Penjelasan |
Cukup Jelas |
Pembahasan di DPR
Dalam pembahasan Pasal 71 dan 73 di DPR tidak ditemui polemik. Pasal ini diusulkan oleh Pemerintah, namun tak mendapatkan masukan dari anggota DPR yang hadir dalam pembahasan. Pasal ini menjelaskan lingkup keuangan desa dalam perspektif hak dan kewajiban.
Sebelumnya, regulasi yang mengatur tentang keuangan desa adalah PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa yang merupakan aturan turunan dari UU No. 32 Tahun 2004. Substansi yang diatur di PP No. 72/2005 ini relatif sama dengan substansi di UU Desa. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengaturan tentang keuangan Desa ini adalah menaikkan status hukum dari Peraturan Pemerintah menjadi Undang-Undang.
Tanggapan
- Ketentuan mengenai ruang lingkup keuangan Desa tidak jelas.
Pasal 71 ayat (2) menyebutkan bahwa ruang lingkup keuangan Desa adalah pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan keuangan Desa. Pendapatan, belanja, pembiayaan merupakan ruang lingkup jika didasarkan pada obyek, sedangkan frasa “pengelolaan keuangan Desa” biasanya merujuk pada proses pengelolaan keuangan, yang terdiri dari penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban anggaran. Jika kedua kategori (berdasarkan obyek dan proses) ini digabung, maka terlihat tidak setara karena obyek dari pengelolaan keuangan Desa adalah pendapatan, belanja dan biaya. Selain itu, di bagian Penjelasan Umum, sub judul yang ada adalah “sumber pendapatan desa“, dan tidak ada sub judul tentang “keuangan desa” sehingga tidak diperoleh informasi tambahan mengenai justifikasi ruang lingkup keuangan Desa yang terdapat di pasal Pasal 71 ayat (2).
Jika dibandingkan dengan UU No 17 Tahun 2003, maka ruang lingkup diatur secara jelas di dalam pasal 2, yang mencakup:
- hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
- kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
- Penerimaan Negara;
- Pengeluaran Negara;
- Penerimaan Daerah;
- Pengeluaran Daerah;
- Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
- Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
- Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Sedangkan dari sistematika penulisan ketentuan mengenai keuangan daerah, UU No 17 Tahun 2003 membaginya menjadi tiga tahapan utama pengelolaan keuangan daerah, yaitu; (i) penyusunan dan penetapan anggaran; (ii) pelaksanaan anggaran; dan (iii) pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
- Materi ketentuan mengenai Keuangan dan Aset Desa kurang lengkap.
Ketentuan mengenai Keuangan dan Aset Desa masih dalam kondisi sebagaimana berikut:
- tidak adanya ketentuan mengenai pembiayaan. Pasal 71 ayat (2) menyebutkan ruang lingkup keuangan desa adalah pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan keuangan Desa. Ketentuan mengenai pendapatan terdapat di pasal 72 dan ketentuan mengenai belanja terdapat di pasal 74, sedangkan pasal 75, pasal 76 dan pasal 77 mengatur materi yang berbeda yaitu tentang Kepada Desa sebagai pengelola keuangan Desa dan aset Desa dari pasal. Kondisi ini berbeda dengan UU No 17 Tahun 2003 dan UU No 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang pembiayaan.
- tidak adanya ketentuan mengenai tahun anggaran Desa, Apakah sama atau berbeda dengan tahun anggaran yang dimuat di UU No 17/2003 dan UU No 32/2004. Pasal 4 No 17/2003 menyebutkan bahwa “tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember” sedangkan UU No 32 Tahun 2004 pasal 179 menyebutkan bahwa “APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember” . Sementara UU Desa tidak menyebutkan secara eksplisit tentang tahun anggaran desa.
- tidak memadainya ketentuan mengenai proses penyusunan APB Desa. Pasal 73 menjelaskan bahwa penyusunan rancangan APB Desa dilakukan oleh kepala Desa dan dimusyawarahkan dengan Badan Permusyawaratan Desa, namun tidak ada ketentuan mengenai kapan dan bagaimana penyusunan rancangan APB Desa dan musyawarah dengan BPD dilakukan serta tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai keterlibatan warga di dalam proses penyusunan APB Desa. Di UU No 17 Tahun 2003 dan UU No 32 Tahun 2004 juga tidak menjelaskan secara rinci proses dan waktu penyusunan APBN/APBD, namun setidaknya ada ketentuan yang mengatur tentang kapan dan bagaimana penyusunan APBN/APBD.
Ketidaklengkapan materi di dalam UU Desa ini berpotensi multi tafsir didalam pelaksanaannya dan kondisi ini perlu menjadi pertimbangan di dalam menyusun aturan pelaksanaannya.
Daftar Isi :