5. Aset Desa

    Di dalam ketentuan umum, disebutkan bahwa Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Pasal 76 menyebutkan bahwa  Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.

    Dalam sub tema ini juga akan disampaikan klausul yang menjelaskan tentang asas dan tujuan pengelolaan kekayaan Desa.

    Pasal 76
    (1)        Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.

    (2)        Aset lainnya milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:

    a.       kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

    b.      kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;

    c.                kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    d.      hasil kerja sama Desa; dan

    e.       kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

    (3)        Kekayaan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah berskala lokal Desa yang ada di Desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada Desa.

    (4)        Kekayaan milik Desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.

    (5)        Kekayaan milik Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum.

    (6)        Bangunan milik Desa harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.

    Penjelasan
    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Huruf a

    Cukup jelas.

    Huruf b

    Yang dimaksud dengan “sumbangan” adalah termasuk tanah wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Huruf c

    Cukup jelas.

    Huruf d

    Cukup jelas.

    Huruf e

    Cukup jelas.                                                           

    Ayat (3)

    Cukup jelas.

    Ayat (4)

    Cukup jelas.

    Ayat (5)

    Cukup jelas.

    Ayat (6)

    Cukup jelas.

    Pasal 77
    (1)         Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.

    (2)         Pengelolaan kekayaan milik Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa.

    (3)         Pengelolaan kekayaan milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan tata cara pengelolaan kekayaan milik Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    Penjelasan
    Cukup jelas.

    Pembahasan di DPR

    Secara umum pembahasan Pasal 76 dan 77 yang mengatur tentang aset desa berjalan dengan lancar. Hal ini dapat terlihat dari perbandingan antara rumusan yang diajukan pemerintah, rumusan RUU  dan rumusan yang disepakati.

    Tanggapan

    • Mekanisme pengalihan kepemilikan aset belum diatur secara memadai.

    Pasal 76 ayat  (3) dan (5)  menyebutkan tentang pengalihan kepemilikan aset, yaitu  kekayaan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah berskala lokal Desa yang ada di Desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada Desa. Jika dilihat kondisi di lapangan, banyak aset dari Pemerintah Pusat yang berlokasi di Desa, khususnya yang berasal dari program nasional, baik yang menggunakan mekanisme Dana Alokasi Khusus dan dana Tugas Pembantuan. Contohnya, aset yang berasal dari program PNPM, antara lain bangunan Pos Kesehatan Desa, bangunan Posyandu, jembatan, irigasi, dan lain sebagainya. Aset-aset ini berpotensi tidak dapat berfungsi dengan baik karena minimnya pemeliharaan. Sebenarnya Desa dapat menganggarkan biaya pemeliharaan di dalam APB Desa, namun terkendala dengan status aset yang masih merupakan aset pemerintah pusat. Jika Desa dipaksakan menganggarkan, maka dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran karena melampaui kewenangan yang dimiliki. Di sisi lain, warga Desa sangat membutuhkan aset tersebut berfungsi dengan baik.

    Selama ini, proses administrasi  pengalihan status aset dari pemerintah pusat ke pemerintah  daerah/Desa masih terkendala oleh proses administrasi. Sayangnya, UU Desa ini tidak secara eksplisit mengatur mekanisme pengalihan kepemilikan aset yang dapat digunakan oleh mengatasi kendala administrasi pengalihan aset.

    Daftar Isi :

    Update terbaru 14 June 2016.