4. Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa

    Pasal 82 ini menyatakan secara tegas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan terlibat aktif mengawasi pelaksanaan pembangunan serta melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pasal ini juga mengatur kewajiban menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa kepada masyarakat Desa.

    Pasal 82
    (1)  Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.

    (2)    Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.

    (3)    Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

    (4)    Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan  melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

    (5)    Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.

    Penjelasan
    Cukup Jelas

    Pembahasan di DPR

    Pasal ini merupakan usulan dari Fraksi PDIP. Dalam RUU yang diajukan Pemerintah tidak ada pengaturan mengenai pemantauan dan pembangunan desa. Dari dokumen DIM, Fraksi PDIP mengusulkan penambahan substansi baru dalam bentuk pasal 77-79  dengan redaksional sebagai berikut:

    Rumusan RUU
    Pasal 77
    (1)    Pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan perdesaan dilakukan secara cermat dalam setiap proses dan tahapan sesuai dengan Rencana Pembangunan Perdesaan yang telah ditetapkan;

    (2)    Badan Permusyawaratan Desa melakukan pengawasan pembangunan perdesaan;

    (3)    Masyarakat dapat melakukan pengawasan pembangunan perdesaan sebagai bentuk peran serta aktif.

    Pasal 78
    (1)    Hasil pengawasan pembangunan perdesaan meliputi laporan kinerja dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan;

    (2)    Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    Pasal 79
    (1)    Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan evaluasi atas pelaksanaan pembangunan perdesaan dan hasil evaluasi tersebut menjadi acuan penyusunan perencanaan pembangunan perdesaan tahun berikutnya

    (2)    Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan kinerja perencanaan dan pelaksanaan

    (3)    Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah hasil pengawasan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    (4)    Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa;

    (5)    Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

    (6)    Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    Pada proses rapat pembahasan, tidak ditemukan risalah rapat yang membahas mengenai pasal ini.  Rumusan akhir pasal disepakati adalah rumusan pasal usulan dari Fraksi PDIP yang kemudian menjadi Pasal 82, dengan rumusan sebagai berikut:

    Rumusan RUU
    Pasal 82
    (1)           Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.

    (2)           Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.

    (3)           Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

    (4)           Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan  melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

    (5)           Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa

    Tanggapan

    • Tidak ada ketentuan yang mengatur tentang evaluasi pembangunan desa.

    Sebagaimana telah disebutkan di dalam tanggapan penulis terkait pasal 78 yang  menyebutkan bahwa “pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan”, maka tidak ada pasal yang mengatur secara khusus mengenai evaluasi pembangunan Desa. Sedangkan  tahapan  pembangunan di UU SPPN sebagaimana diatur dalam pasal 8 terdiri dari: (i) penyusunan rencana;  (ii) penetapan rencana;  (iii) pengendalian pelaksanaan rencana; dan  (iv) evaluasi pelaksanaan rencana. Akibatnya, terlihat ada missing link (bagian yang hilang) karena tidak ada ketentuan yang menjelaskan tentang evaluasi, sehingga siklus manajemen secara umum yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi tidak bisa dibentuk secara utuh. Meskipun jika merujuk pada pembahasan pasal, rumusan tentang tahapan evaluasi ini telah diusulkan, namun dari risalah rapat tidak diketahui mengapa pada akhirnya rumusan mengenai tahapan evaluasi ini tidak diakomodir dalam rumusan akhir yang disepakati.

     

    • Ketentuan mengenai hak warga untuk melakukan pengawasan diatur dengan jelas.

    Pasal 82 ayat (1) dan (2) secara tegas menjamin hak masyarakat Desa untuk: (i) mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa; dan (ii) melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa. Kondisi ini perlu dipertimbangkan dalam penyusunan aturan pelaksanaannya agar bisa   diuraikan secara jelas sehingga bisa diimplementasikan dengan baik.

     

    • Ketentuan mengenai kewajiban Pemerintah Desa atas informasi publik diatur dengan jelas.

    Pasal 82 ayat (3) secara tegas mengatur kewajiban Pemerintah Desa untuk: (i) menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum; (ii)   melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Kondisi ini perlu dipertimbangkan dalam penyusunan aturan pelaksanaannya agar bisa   diuraikan secara jelas, sehingga bisa diimplementasikan dengan baik.

     

    • Ketentuan mengenai penanganan keluhan berhenti di tingkat Desa.

    Pasal 82 ayat (3) menyebutkan bahwa “masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa”. Namun, tidak ada ketentuan lain yang mengatur mengenai kesempatan masyarakat Desa untuk melaporkan keluhan di luar Pemerintah Desa dan BPD. Kondisi ini perlu dipertimbangkan dalam penyusunan aturan pelaksanaannya agar dapat  mengantisipasi penanganan keluhan yang tidak bisa diselesaikan baik oleh Pemerintah Desa maupun  BPD.

    Daftar Isi :

    Update terbaru 14 June 2016.