5.5. Mekanisme Pengambilan Keputusan BPD

    Undang-Undang Desa juga mengatur struktur kepengurusan BPD dan mekanisme pemilihan anggotanya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 59. Normatifnya, untuk pertama kali, rapat pemilihan pimpinan BPD dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.

    Menurut Pasal 59 ayat (1) pimpinan BPD terdiri atas 1 orang ketua, 1 orang wakil ketua, dan 1 orang sekretaris. Jika misalnya anggota BPD berjumlah 5, maka dua anggota yang tersisa berstatus anggota. Pimpinan dipilih dari dan oleh anggota BPD dalam rapat yang diadakan secara khusus. Rumusan lengkapnya adalah berikut:

    Pasal 59
    (1)         Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris;

    (2)         Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa secara langsung dalam rapat permusyawaratan desa yang diadakan secara khusus.

    (3)         Rapat pemilihan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.

    Penjelasan
    Cukup jelas
    Pasal 65 ayat (1)
    Mekanisme musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebaga berikut:

    a.       Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dipimpin oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa;

    b.      Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa;

    c.       Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;

    d.      Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;

    e.       Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa yang hadir; dan

    f.        Hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan keputusan Badan Permusyawaratan Desa dan dilampiri notula musyawarah yang dibuat oleh sekretaris Badan Permusyawaratan Desa.

    Penjelasan
    Cukup jelas

    Pembahasan di DPR

    Tata cara pemilihan pemilihan anggota BPD disebut dalam Naskah Akademik, yaitu ’dipilih atau berdasarkan musyawarah secara berjenjang sesuai dengan adat istiadat dan tradisi setempat’.

    Pemerintah, melalui Mendagri Gamawan Fauzi menyampaikan usulan agar pemilihan pimpinan BPD dan mekanisme musyawarah desa dilakukan secara demokratis, sebagaimana pemilihan Kepala Desa. NAmun, Gamawan mempertanyakan demokratis seperti apa yang dimaksud. Agar kelak tidak menimbulkan perbedaan tafsir, UU Desa seharusnya menyebutkan ketentuan lebih lanjut, seperti disampaikan Gamawan dalam rapat 11 Desember 2013, berikut:

    Pemilihan Badan Musyawarah Desa, itu kan juga dipilih secara demokratis. Seperti apa? Apakah ini diatur oleh masing-masing kabupaten atau diatur dengan PP? Kalau dulu diatur dengan Perbup saja karena setiap daerah berbeda-beda. Makanya, apa yang disebut di sini, nanti pengaturannya PP, disebutkan di situ, bahwa nanti diatur dengan PP saja”.

    Anggota Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu, punya pandangan berbeda. Ia mengusulkan agar masalah BPD diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) karena heterogenitas daerah. Seperti ia ungkapkan berikut ini:

    Sebenarnya, waktu perdebatan soal BPD, tata caranya memang hampir semua kabupaten/kota itu terutama yang basisnya provinsi, itu berbeda-beda Pak. Karena itu kemarin secara implisit sebenarnya diatur di Perda. Asumsi kita bukan di PP karena PP akan kesulitan melihat perbedaan-perbedaan tata cara pemilihan yang sudah berkembang pada saat sekarang ini. Kalau memang harus ditegaskan aturan lebih lanjut, menurut saya lebih tepat Perda, Pak”.

    Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat memasukkan pengaturan lebih lanjut mengenai BPD diatur lewat Perda sebagaimana tertuang dalam Pasal 65 ayat (2) berikut: ”Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam Peraturan Daerah/Kota”.

    Mekanisme musyawarah BPD diatur sekilas dalam Pasal 65 ayat (1). Dalam proses pembahasan RUU tanggal 28 Juni 2012, pakar ekonomi, Prof. Erani Yustika sudah menyinggung mekanisme pengambilan keputusan BPD. Ia mengingatkan tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Prof. Erani Yustika mengatakan:

    ”Musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ ditambah 1 dari jumlah anggota BPD. Tidak ada satu pun klausul di situ yang menyebutkan partisipasi warga. Meskipun partisipasi warga di situ sebenarnya sudah bisa diwakili oleh BPD, tetapi itu jelas mereduksi dari apa yang menjadi norma, yang pernah menjadi community characteristic dari desa di masa lalu dengan institusi yang namanya, misalnya, Rembug Desa”.

    Tanggapan

    Musyawarah desa adalah forum penting untuk menentukan bagaimana pemerintahan diselenggarakan, apa saja prioritas pembangunan, dan ke arah mana desa akan dibawa. Keberhasilan penyelenggaraan musyawarah desa sangat ditentukan tata cara pengambilan keputusan di BPD. Undang-Undang Desa menentukan dengan jelas siapa pimpinan sidang dan siapa yang membuat notula rapat; bagaimana keabsahan pengambilan keputusan baik melalui musyawarah maupun voting; kehadiran anggota BPD; dan bentuk penetapan hasil musyawarah oleh BPD.

    Namun pengaturan Pasal 59 dan Pasal 65 UU Desa tidak menguraikan lebih lanjut kondisi tertentu jika pimpinan BPD tidak hadir, atau hanya dihadiri sekretaris dan anggota, apakah rapat semacam itu tetap sah atau tidak? Jika sekretaris BPD memimpin rapat, siapa yang bertugas membuat notula? Implementasi hasil musyawarah desa yang sudah ditetapkan sangat bergantung pada tingkat penerimaan dua pihak, yaitu kepala desa dan masyarakat desa. Dalam konteks inilah relevan apa yang dipersoalkan Prof. Erani dalam pembahasan di DPR, bahwa kehadiran warga masyarakat dalam rapat tetap dimungkinkan, walaupun pada hakikatnya mereka sudah diwakili oleh BPD.

    Pengaturan agar jumlah anggota BPD gasal (vide Pasal 58 ayat 1) sebenarnya penting untuk menutup peluang buntunya pengambilan keputusan. Jika jumlahnya genap dalam pengambilan keputusan secara voting ada kemungkinan deadlock alias tidak tercapai kata sepakat, sebagaimana syarat 50 plus 1 yang diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e UU Desa.

    Daftar Isi :

    Update terbaru 14 June 2016.