6. Mekanisme Penataan Desa

    Bagian ini merupakan pasal-pasal yang menguraikan tentang prosedur atau mekanisme penetapan penataan desa. Pasal 14 menguraikan tentang ruang lingkup penataan desa. Penataan desa yang diatur dengan mekanisme ini adalah bentuk-bentuk penataan desa sebagaimana dimaksud pasal 8 (pembentukan desa), pasal 9 (penghapusan desa), pasal 10 (penggabungan desa), pasal 11 (perubahahan desa menjadi kelurahan) dan pasal 12 (perubahan kelurahan menjadi desa). Pembentukan desa pada kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada pasal 13 berada di luar ketentuan tentang mekanisme ini.

    Pasal 14
    Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 atau kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
    Penjelasan
    Cukup jelas.
    Pasal 15
    (1)        Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang telah mendapatkan persetujuan bersama Bupati/Walikota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diajukan kepada Gubernur.

    (2)        Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan masyarakat Desa, dan/atau peraturan perundang-undangan.

    Penjelasan
    Cukup Jelas
    Pasal 16

    (1)        Gubernur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah menerima Rancangan Peraturan Daerah.

    (2)        Dalam hal Gubernur memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan penyempurnaan dan penetapan menjadi Peraturan Daerah paling lama 20 (dua puluh) hari.

    (3)        Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rancangan Peraturan Daerah tersebut tidak dapat disahkan dan tidak dapat diajukan kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah penolakan oleh Gubernur.

    (4)        Dalam hal Gubernur tidak memberikan persetujuan atau tidak memberikan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang dimaksud dalam Pasal 15 dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota dapat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tersebut serta sekretaris daerah mengundangkannya dalam Lembaran Daerah.

    (5)        Dalam hal Bupati/Walikota tidak menetapkan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui oleh Gubernur, Rancangan Peraturan Daerah tersebut dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah tanggal persetujuan Gubernur dinyatakan berlaku dengan sendirinya.

    Penjelasan
    Cukup jelas
    Pasal 17

    (1)        Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode Desa dari Menteri.

    (2)        Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran peta batas wilayah Desa.

    Penjelasan
    Ayat (1)

    Cukup jelas.

     

    Ayat (2)

    Pembuatan peta batas wilayah Desa harus menyertakan instansi teknis terkait.

    Pembahasan di DPR

    Pemerintah mengusulkan agar ketentuan lebih lanjut tentang penataan desa diatur dengan peraturan pemerintah. DIM fraksi DPR menyepakati usulan ini, namun seiring dengan rapat-rapat pembahasan, ketentuan tentang penataan desa diarahkan untuk dimasukkan ke dalam klausul-klausul pada UU. Pembahasan rapat Timus hingga 3 Oktober 2013 telah menghasilkan rumusan tentang mekanisme penataan desa. Rumusan sebagaimana dimaksud secara substansi sama dengan rumusan yang disahkan menjadi UU. Perbedaannya, pada rumusan hasil Timus ini memasukkan perubahan status desa adat menjadi desa.

    Dalam merumuskan klausul mekanisme penetapan Perda ini, Timus mengadopsi rumusan pada Pasal 185 UU No. 32/2004 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

    Tanggapan

    Mekanisme yang diatur dalam Pasal 14-17 ini telah dapat menggambarkan proses penetapan desa secara berjenjang dari pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Jika mengacu pada klausul ini maka proses penataan desa akan terkoordinasikan antara pemerintah pusat dan daerah, baik terkait dengan prosedur maupun data. Praktik yang dijalankan sebelumnya, sebagaimana seringkali dilansir oleh Kemendagri, proses pemekaran desa yang dilakukan terkesan tak terkendali. Pemerintah daerah tidak pernah melaporkan desa pemekaran kepada Kemendagri, sehingga Kemendagri tidak mengetahui data desa yang dimekarkan. Selain itu, desa pemekaran juga tidak mendapatkan kode desa dari Mendagri[7].

    Daftar Isi :

    Update terbaru 14 June 2016.