5. Tujuan Pengaturan Desa

    Dalam UU Pemerintahan Daerah sebelumnya (UU No. 22/1999 maupun UU No. 32/2004), tidak mencantumkan tujuan pengaturan Desa, karena pengaturan tentang Desa hanya menjadi bagian terkecil dari hal yang diatur dalam kedua UU tersebut. Tujuan pengaturan Desa sebagaimana tercantum pada pasal 4 UU Desa merupakan ketentuan baru, meskipun penempatannya tidak pada bagian khusus tentang tujuan, tetapi bagian dari Bab tentang Ketentuan Umum.

    Ketentuan tentang tujuan pengaturan Desa memperkuat posisi Desa dalam kerangka NKRI serta memperjelas tugas, peran dan fungsi Desa dalam mengelola desa, menjalankan pemerintahan desa dan memberikan pelayanan bagi masyarakatnya guna tercapainya cita-cita bersama mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dengan terbitnya UU ini, pemerintah Desa dalam hal mengatur desa tidak akan terlepas dari tujuan pengaturan desa dan menjadikannya dasar dalam melaksanakan pembangunan desa.

    Pasal 4
    Pengaturan Desa bertujuan:

    a.       memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    b.      memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;

    c.       melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;

    d.      mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;

    e.       membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;

    f.        meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;

    g.       meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;

    h.      memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan

    i.         memperkuat masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan.

    Penjelasan
    Cukup jelas

    Pembahasan di DPR

    Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam paparannya di depan rapat Pansus pada 4 April 2012 menyatakan bahwa “UU Desa bertujuan hendak mengangkat Desa pada posisi subyek yang terhormat dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Selain itu, pengaturan desa juga akan menentukan format desa yang tepat sesuai dengan konteks keragaman lokal. Penguatan kemandirian desa melalui Undang-Undang tentang Desa sebenarnya juga menempatkan Desa sebagai subyek pemerintahan dan pembangunan yang betul-betul berangkat dari bawah (bottom-up)”. Namun entah mengapa, Pemerintah luput mencantumkan klausul tentang Tujuan dalam draf RUU-nya.

    DPD RI menilai tujuan UU Desa sebenarnya secara implisit telah dituangkan dalam konsideran menimbang bagian kedua pada draf RUU Pemerintah. Namun demikian tujuan tersebut masih dangkal. Oleh karena itu DPD RI berpendapat bahwa serangkaian tujuan pengaturan desa meliputi: a) memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang telah ada sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; b) memberikan pengakuan dan penghormatan atas keberagaman jenis desa atau yang disebut dengan nama lain di Negara Kesatuan Republik Indonesia; c) memberikan kejelasan kedudukan desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia; d) memberikan jaminan terhadap desa dalam pelaksanaan pembangunan nasional demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; e) memberdayakan prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset-aset lokal; f) membentuk pemerintahan desa yang profesional, efektif dan efisien, transparan, serta akuntabel; g) meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat guna perwujudkan kesejahteraan masyarakat; dan h) meningkatkan ketahanan sosial-budaya masyarakat guna mewujudkan masyarakat yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional.

    Tujuan sebagaimana diusulkan oleh DPD RI ini selaras juga dengan klausul yang diusulkan oleh Fraksi PKS sebagaimana tertuang dalam DIM.

    Rumusan tujuan sebagaimana yang disahkan menjadi UU ini merupakan rumusan yang disepakati oleh rapat Timus tanggal 28 Juni 2013, dimana isinya kurang lebih sama dengan yang diusulkan oleh DPD dan Fraksi PKS. Hanya pada bagian akhir ketentuan ini ditambahkan klausul baru, yaitu “memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan”.

    Tanggapan

    Mengacu pada UU No. 12/2011, bahwa asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan salah satunya adalah adanya kejelasan tujuan, maka draft RUU Desa usulan Pemerintah yang hanya mencantumkan secara implisit pada bagian konsideran, dapat dianggap belum dapat memenuhi asas ini. Pencantuman tujuan dalam UU Desa meskipun tidak dicantumkan pada bagian tersendiri, dapat memberikan arah bagi semua pihak yang terlibat dalam implementasi UU ini.

    Mencermati klausul yang tercantum pada bagian ini, tujuan UU Desa sudah sangat komprehensif. Undang-Undang ini memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap keberagaman desa, serta adat istiadat yang berkembang di desa. Undang-Undang ini juga memberikan peluang bagi terciptanya kesejahteraan masyarakat di desa karena mendorong peran serta masyarakat dalam turut terlibat dalam proses pemerintahan dan pembangunan desa. Posisi Desa juga semakin kuat karena UU Desa ini juga bertujuan untuk memperkuat masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan.

    Undang-Undang Desa telah mencantumkan tujuan sebagaimana termaktub pada Pasal 4, sehingga implementasi UU ini dikatakan berhasil jika mencapai kondisi-kondisi sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 4 tersebut. Demikian sebaliknya, dikatakan gagal jika kondisi-kondisi itu tidak tercapai. Dengan demikian, klausul ini merupakan indikator utama bagi keberhasilan implementasi UU Desa.

    Daftar Isi :

    Update terbaru 14 June 2016.