2. Jenis Desa

    Desa, atau sebutan lain yang sangat beragam di Indonesia, pada awalnya merupakan organisasi komunitas lokal yang mempunyai batas-batas wilayah, dihuni oleh sejumlah penduduk, dan mempunyai adat-istiadat untuk mengelola dirinya sendiri disebut dengan self-governing community.[4] Dilihat dari sisi peran dan fungsinya, Desa bisa dikategorikan ke dalam tiga jenis. Pertama, Desa Adat (self governing community). Desa jenis ini adalah embrio (cikal-bakal) desa di Nusantara, berbasis pada suku (genealogis) dan mempunyai batas-batas wilayah; memiliki otonomi asli, struktur/sistem pemerintahan asli menurut hukum adat, dan menghidupi masyarakat sendiri secara komunal. Kedua, Desa Otonom (local self government). Ciri desa ini adalah berkurangnya pengaruh adat di desa. Desa ini mempunyai otonomi dan kewenangan dalam hal perencanaan, pelayanan publik, keuangan (melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), serta mempunyai sistem demokrasi lokal. Ketiga, Desa Administratif, yang mempunyai batas-batas wilayah yang jelas; dan berada dalam subsistem dari pemerintah kabupaten/kota. Desa ini sering disebut sebagai the local state government. Otonomi desa jenis ini sangat terbatas dan tidak jelas.

     

    Pasal 6
    (1)  Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat.

    (2)  Penyebutan Desa atau Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat.

    Penjelasan
    Untuk mencegah terjadinya tumpang tindih   wilayah, kewenangan, duplikasi kelembagaan antara Desa dan Desa Adat dalam 1 (satu) wilayah, maka dalam 1 (satu) wilayah hanya terdapat Desa atau Desa Adat.

     

    Bagi yang sudah terjadi tumpang tindih antara Desa dan Desa Adat dalam 1 (satu) wilayah, harus dipilih salah satu jenis Desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

     Pembahasan di DPR

     Pada Rapat kerja terbuka tanggal 12 Desember 2012, antara Pansus RUU Desa DPR, DPD dan Pemerintah, fraksi-fraksi DPR menyepakati pembahasan Bab II masuk dalam klaster-2.

    “Lalu yang kedua adalah cluster penataan desa, kewenangan desa, hak dan kewajiban masyarakat dan desa. Itu memuat Bab I, Bab II, Bab III dan Bab IV. Ada di situ adalah penjelasannya substansi di penataan desa bisa dibahas bersama dengan substansi kewenangan desa, serta hak dan kewajiban masyarakat desa, karena pasal yang mengatur terkait kewenangan desa serta hak dan kewajiban masyarakat dan desa hanya sedikit, sehingga pembahasannya bisa digabung di dalam cluster dua ini”.

    Dalam Rapat Kerja Pansus RUU Desa tanggal 4 April 2012, Anang Prihantono (DPD) mengusulkan tentang keragaman Desa yang menjadi cikal bakal dalam undang-undang.

    “DPD RI mengambil posisi pada opsi yang kedua daripada opsi pertama. DPD mengusulkan dua tipe desa yang didasarkan pada kuat-lemahnya pengaruh adat, yakni Desa dan Desa Adat. Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adat, adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah dan susunan pemerintahan asli yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan/atau adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan/atau kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat dan asal usul yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Perbedaan mendasar antara desa dan desa adat terletak pada asas pengaturan, kewenangan serta bentuk dan susunan pemerintahan. Kedua tipe sama-sama memiliki otonomi, tetapi ada kesamaan dan perbedaannya:

    1. Desa adat adalah desa yang masih memperoleh pengaruh adat secara kuat, sementara pengaruh adat dalam desa relatif lemah.
    2. Desa adat dan desa sama-sama memiliki hak kewenangan asal-usul, tetapi asal-usul dalam desa adat lebih dominan dibandingkan di desa.
    3. Desa adat mengutamakan asas rekognisi (pengakuan dan penghormatan), sementara desa mengutamakan asas subsidiarity (penetapan kewenangan berskala lokal desa).
    4. Pemerintahan (beserta lembaga dan perangkat) desa adat menggunakan susunan asli (asal-usul), sementara desa menggunakan susunan modern seperti yang selama ini kita kenal.
    5. Keduanya sama-sama menjalankan pemerintahan umum yang ditugaskan oleh negara dan juga sama-sama memperoleh alokasi dana desa (ADD). ”

    Pengaturan jenis desa tidak tercantum sama sekali dalam RUU versi Pemerintah dan pandangan awal pemerintah di dalam rapat Pansus. Ketentuan ini baru muncul pada dokumen DIM usulan Fraksi PKS. Dalam usulannya PKS menyatakan bahwa Jenis Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat, dimana Desa menjalankan urusan tugas pembantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, sedangkan Desa Adat menjalankan urusan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat.

    Hasil rapat pembahasan oleh Timus pada 4 Juli 2013 menghasilkan rumusan sebagaimana yang tercantum dalam UU ini.

    Tanggapan

    Keanekaragaman Desa memiliki makna bahwa istilah Desa dapat disesuaikan dengan asal-usul dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, seperti Nagari, Negeri, Kampung, Pekon, Lembang, Pamusungan, Huta, Bori atau Marga. Hal ini berarti bahwa pola penyelenggaraan Pemerintahan Desa akan menghormati sistem nilai yang berlaku dalam adat istiadat dan budaya masyarakat setempat, sekaligus tetap menjunjung sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara tidak mengurus desa adat, kecuali memberikan pelayanan publik pada warga. Desa adat mempunyai otonomi secara sendirian, tidak ada pembagian kekuasaan dari negara dan tidak membantu Negara. Negara hanya mengakui kedudukan, kewenangan asli dan kekayaan desa adat.

    Walaupun banyak istilah yang digunakan dalam pengertian desa namun dalam UU Desa, jelas disebutkan bahwa hanya ada dua tipe desa yaitu: Desa dan Desa Adat dengan ketentuan bahwa penyebutan Desa Adat disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat.

    Daftar Isi :

    Update terbaru 14 June 2016.