Catatan Kaki

    [1]    Definisi Desa dalam ketentuan Umum Undang-Undang Desa

    [2] Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnyadisingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode  5 (lima) tahun (Ketentuan Umum UU No. 25 tahun 2004).

    [3] Pasal 110 menyebutkan: “pemerintah kabupaten dan/atau pihak ketiga yang merencanakan pembangunan bagian wilayah Desa menjadi wilayah permukiman, industri, dan jasa wajib mengikutsertakan pemerintah desa dan Badan Perwakilan Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya”

    [4] Lihat pasal 215 ayat (2) UU Desa

    Daftar Isi :

    Update terbaru 14 June 2016.