•  
  •  
  •  
  •  
  •  

pemekaran-desa

Janji Pemerintah yang merencanakan kenaikan dana desa sampai Rp 81 triliun, diduga memicu banyaknya desa melakukan pemekaran wilayah, menurut Data Kementerian Dalam Negeri Per 29 Juni 2016, jumlah desa yang sebelumnya pada tahun 2015 berjumlah 74.093, bertambah sebanyak 661 desa, dan kini di tahun 2016 jumlah desa di Indonesia mencapai 74.754[1].

Pemerintah sebenarnya sudah berusaha sangat selektif dalam meloloskan permintaan pemekaran desa. Pemerintah hanya menerima 661 permintaan dari 1800 permintaan pemekaran[2]. Pemerintah khawatir jikalau pemekaran desa tersebut bukan dilakukan atas dasar urgensi, melainkan hanya untuk mendapatkan dana desa.

Mantan Menteri Keuangan, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro saat kunjungan ke Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mengingatkan setiap pemerintah daerah untuk mengendalikan jumlah desa. Secara logika, apabila terjadi pemekaran tentunya tidak bisa menambah alokasi dana desa yang sudah diputuskan pemerintah pusat, dan apabila jumlah desa semakin banyak, estimasi penerimaan setiap desa tidak akan sampai Rp1 miliar untuk tiap desa. Apalagi ternyata implementasi peningkatan dana desa tersebut tidak sampai Rp 81 triliun sesuai dengan yang dijanjikan, melainkan hanya Rp 70 triliun. Tentu tindakan pemekaran tersebut akan merugikan desa itu sendiri, sebab jumlah pembagian dana setiap desa menjadi berkurang selaras dengan penambahan jumlah desa. Bambang menargetkan pada tahun 2017, setiap desa akan bisa mendapatkan Rp1 miliar rupiah, sesuai target awal dari pemerintah dengan dilakukan kembali penambahan dana desa melalui APBN.

Prosedur Pemekaran Desa

Menurut UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, syarat pemekaran desa antara lain:

  1. Batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
  2. Jumlah penduduk, (harus sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam pasal 8 UU Desa);
  3. Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah;
  4. Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
  5. Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
  6. Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota;
  7. Sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan
  8. Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (5) s/d ayat (8), Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan. Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk. Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.

Dalam tahun 2015-2016, dari sekitar 1800 desa yang mengusulkan pemekaran hanya 661 desa yang diterima, sisanya tidak memenuhi syarat. Rata-rata syarat yang belum terpenuhi yakni terkait jumlah minimal penduduk. Di sisi lain, ada pula desa yang mengusulkan untuk pemekaran karena terjadi konflik desa. Dari hal tersebut dapat dianalisis bahwa desa-desa yang ditolak usulannya adalah karena belum memenuhi syarat dari Pasal 8 UU Desa. Pemerintah mengindikasi bahwa alasan pemekaran tersebut mayoritas karena motivasi dana. Walau mungkin sebenarnya ada motivasi lain dari beberapa desa selain yang Pemerintah khawatirkan.

Pemerintah dengan itikad baiknya, berusaha mengubah paradigma terbelakang dan tertinggal yang ada pada desa dengan program dana desa. Paradigma pembangunan sudah berubah, dari membangun desa jadi desa membangun. Namun sayangnya, pejabat desa yang dititipi kepercayaan justru banyak yang tidak amanah dan tidak mendukung itikad baik pemerintah tersebut. Salah satu contoh konkritnya adalah kasus korupsi dana desa di Desa Warinta, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Kepala Desa Warinta yang berinisial RD telah menggelapkan dana desa sebesar Rp 130 juta yang seharusnya dialokasikan untuk proyek pembuatan jalan usaha tani[3].

Peningkatan jumlah dana desa dari tahun ke tahun seharusnya bisa meningkatkan kesejahteraan warga desa. Fenomena urbanisasi yang masih terus tinggi saat ini menjadi salah satu bukti bahwa desa belum dapat dikatakan tempat yang cocok untuk memperoleh kesejahteraan. Data statistik kemiskinan yang dirilis oleh BPS menunjukkan bahwa kemiskinan di perdesaan jumlahnya lebih banyak dibandingkan yang berasal dari perkotaan. Jumlah penduduk miskin di kota sebesar 10.339.790 jiwa, sedangkan penduduk miskin yang berasal dari pedesaan berjumlah 17.665.620 jiwa[4]. Data tersebut menunjukkan fakta bahwa kemiskinan masih dominan berasal dari desa, dan kata kemiskinan masih identik dengan desa.

Pemekaran desa seyogyanya bertujuan untuk mempercepat pembangunan, dengan melakukan pemekaran, wilayah pengabdian otomatis menjadi lebih sempit dan terukur. Namun percepatan pembangunan tersebut tidak akan terwujud apabila terselip niat terselubung lain. Pada prinsipnya pemekaran desa dibenarkan oleh Undang-undang. Selama alur pemekaran dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan UU Desa. Dan yang perlu digarisbawahi adalah, tujuan pemekaran desa haruslah berdasarkan urgensi semangat untuk membangun desa, guna meningkatkan kualitas dari desa itu sendiri. Dengan alasan agar dapat menyediakan pelayanan publik yang lebih baik dalam wilayah kewenangan yang lebih terukur, bukan dalam rangka upaya mengejar dana desa.

 

 

Referensi:

[1] Paparan DJA Kemenkeu, Akuntabilitas Dana Desa, Berdasarkan Kementerian Dalam Negeri per tanggal 29 Juni 2016.

[2]http://finansial.bisnis.com/read/20160421/10/540100/amankan-dana-desa-kemenkeu-usulkan-moratorium-pemekaran-desa, dipublikasikan pada tanggal 21 April 2016, diakses pada tanggal 12 Januari 2017, Pukul 15.44 WIB.

[3]http://regional.kompas.com/read/2016/12/19/17464691/korupsi.seorang.kepala.desa.di.buton.jadi.tersangka, dipublikasikan pada tanggal 19 Desember 2016, diakses pada tanggal 13 Januari 2017, Pukul 14.43 WIB.

[4] Data Angka Kemiskinan dari Badan Pusat Statistik, Per 31 Maret 2016.


1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 4.50 out of 5)
Loading...

FavoriteLoadingFavorit

Tentang penulis