Loading Map....

Tanggal/Waktu
19/05/2016
10:00 - 16:00

Lokasi
Hotel Sofyan Tebet


UU No. 6/2014 (UU Desa) menyebutkan bahwa salah satu tujuan dari pengaturan tentang Desa adalah untuk meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat desa. Selanjutnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala desa, secara rinci menyebutkan bahwa kewenangan lokal berskala Desa di bidang pelayanan dasar misalnya “… (a) pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes; (b) pengembangan tenaga kesehatan Desa; (c) pengelolaan dan pembinaan Posyandu melalui; (d) pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional; (f) pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);..”. Pelayanan administrasi kewarganegaraan seperti pengantar akte kelahiran, KTP, KK, Akta Kematian, Pembuatan akta jual beli tanah, maupun administrasi usaha tidak secara tegas disebutkan dalam Peraturan iniatau sudah diatur oleh peraturan lain.

Disisi lain muncul pertanyaan apakah kewenangan desa tersebut mudah diimplementasikan, mengingat terjadi kurang harmonisnya antara UU Desa dengan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama menyangkut kewenangan Desa untuk menjalankan urusannya. Pembagian urusan pemerintahan menurut UU Pemerintahan Daerah hanya terbatas hingga Pemerintah Kabupaten/Kota, tidak menyentuh pada level pemerintah Desa.

Terlepas dari polemik di atas, buktinya sejumlah inovasi perbaikan pelayanan publik kesehatan di desa berkontribusi pada pencapaian derajad kesehatan masyarakat. Pelayanan administrasi desa pun sampai sekarang turut berkontribusi pada pelayanan administasi kependudukan nasional. Namun kenyataannya kondisi pelayanan publik di antar desa beragam, ada yang sudah baik, namun tidak sedikit yang masih memperihatinkan. Bahkan standar pelayanan publik di desa pun tidak ada kepastian. UU Desa yang mengedepankan asas rekognisi dan subsidiaritas, sudah semestinya memerankan masyarakat dalam berpartisipasi memperbaiki palayanan publik desa.

Sebagai sebuah agenda nasional, penyelenggaraan pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat desa perlu dijabarkan dan dirumuskan lebih lanjut agar dapat diimplementasikan baik oleh kementerinan teknis atau lembaga non kementerian yang berkaitan dengan desa, desa itu sendiri, maupun pihak lain yang memiliki kaitan erat dengan implementasi UU Desa.


1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 2.00 out of 5)
Loading...

FavoriteLoadingFavorit

Tentang penulis

Ahmad Rofik

Senior Program Manager di PATTIRO