REGULASI – PMK TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA

0 Rating 1967 Unduh Penggunggah : Iwan Gunawan Versi : 1.0 Diperbaharui : 4 September 2017

Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada 4 Mei 2015 dan diundangkan pada 5 Mei 2015. Peraturan Menteri Keuangan ini hadir setelah dikeluarkannya Peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 sebagai pengganti PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).