Anotasi UU Desa
Anotasi adalah catatan yang dibuat untuk menerangkan, mengomentari atau mengkritik peraturan perundangan dan menunjukkan fakta-fakta bagaimana hukum tertentu ditetapkan oleh lembaga legislatif, serta bagaimana semestinya ditafsirkan dan diterapkan. Anotasi mengungkap rekaman diskusi pembahasan UU Desa di DPR, konsep-konsep yang disodorkan dan dibahas, serta mengapa akhirnya konsep tertentu disetujui dalam rapat DPR baik bersama pemerintah, ahli maupun para pemangku kepentingan desa.
Tujuan penyusunan anotasi adalah: mendokumentasikan konsep-konsep yang berkembang saat pembahasan UU Desa di DPR, menjelaskan keterkaitan konsep dan pengaturan antar norma dalam UU Desa dan peraturan perundangan terkait, serta memberikan referensi tentang konsep-konsep lain yang mungkin dikenal dan dapat dipertimbangkan dalam menafsirkan norma.
Manfaat anotasi ini meliputi: sumber acuan studi tentang kebijakan desa, pengetahuan dasar tentang kebijakan desa, menjaga konsistensi kebijakan turunannya, tafsir historis ketika terjadi perselisihan dalam memaknia sebuah pasal/konsep, bahan ajar/modul, acuan monitoring kebijakan berbasiskan bukti, dan lain-lain.