Mendorong Efektifitas Dana Desa
Kebijakan Alokasi Dana Desa Saat ini
I. Penyaluran Dana Desa dari Menteri Keuangan ke Kabupaten/kota dilakukan 2 kali dalam setahun
• 90% dana Desa dibagi rata untuk seluruh Kabupaten tanpa melihat karakteristik desa (Alokasi Dasar)
• Hanya 10% dibagikan berdasarkan formula yang mencerminkan karakteristik Desa (Alokasi Formula)
II. Pemanfaatan Dana Desa di Tingkat Desa
• Dana Desa merupakan bagian dari APBDes yang mengikuti aturan Kemendagri
• Kebijakan pemanfaatan Dana Desa mengikuti prioritas yang ditentukan oleh Kemendes berdasarkan SK Menteri Desa