Potensi Jadi Asset Yang Dapat Ditawarkan Ke Tubuh Usaha
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Beberapa infrastruktur mempunyai potensi jadi asset yang dapat ditawarkan ke tubuh usaha dengan konsesi khusus atau hak pengendalian terbatas. Sudah diketahui, Presiden Joko Widodo buka kesempatan swasta, BUMN, serta tubuh usaha asing untuk turut mengurus infrastruktur asset serta Barang Punya Negara (BMN) lewat Perpres No.32/2020 mengenai Pembiayaan Infrastruktur lewat Hak Pengendalian Terbatas.

Beleid ini sudah ditandatangani Presiden ke 14 Februari 2018 serta sudah berlaku semenjak diundangkan yakni 18 Februari 2020 oleh Menteri Hukum serta HAM Yasonna H. Laoly. Sekretaris Pelaksana Komite Pemercepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Bastary Pandji Indra menjelaskan ada banyak asset infrastruktur atau BMN yang prospek untuk ditawarkan ke tubuh usaha dengan kata kata sayang pola hak pengendalian terbatas dalam tempo dekat.

“Lapangan terbang Kualanamu, Lapangan terbang Soekarno Hatta, beberapa atau semua. Beberapa pelabuhan, beberapa jalan tol, serta sebenarnya PLTU punya PLN prospek,” tuturnya pada Usaha, Kamis (5/3/2020). Ia memberikan tambahan jika asset yang ditawarkan ialah brownfield proyek atau project yang telah bekerja dengan penghasilan yang baik minimal 2 tahun. Mengenai nanti, akan diperjelas berkaitan dari hasil investasi yang didapatkan saat akan dipakai kembali.

“Harus jelas investasinya ingin digunakan untuk membuat infrastruktur yang semacam atau infrastruktur yang lain [yaitu] di bidang lainnya,” katanya. Diambil dari halaman setkab.go.id yang diterbitkan Rabu (4/3/2020), Perpres No. 32 Tahun 2020 mengenai Pembiayaan Infrastruktur lewat Hak Pengendalian Terbatas diperuntukkan untuk pemenuhan keperluan pembiayaan infrastruktur lewat keterlibatan tubuh usaha.

Mengenai, yang disebut pengendalian asset dalam Perpres ini, dikerjakan pada BMN ke Kementerian atau Instansi atau asset Tubuh Usaha Punya Negara. Dalam Perpres ini, tipe BMN atau asset BUMN yang bisa diurus oleh tubuh usaha mencakup infrastruktur transportasi, terhitung kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian, serta terminal bis. Selanjutnya, infrastruktur jalan tol, infrastruktur sumber daya air, infrastruktur air minum, infrastruktur skema pengendalian air sampah, infrastruktur skema pengendalian persampahan, infrastruktur telekomunikasi serta informatika, infrastruktur ketenagalistrikan serta infrastruktur minyak, gas bumi, serta daya terbarukan.

Dalam Klausal 1 Perpres ini disebut jika tubuh usaha yang dapat mengurus asset serta BMN diantaranya ialah BUMN, Tubuh Usaha Punya Wilayah (BUMD), tubuh usaha swasta yang berupa perseroan terbatas, tubuh hukum asing, atau koperasi. ‘’Pemerintah memberi izin usaha pada Tubuh Usaha Pengelola Asset untuk mengurus asset infrastruktur sesuai ketentuan perundang-undangan semasing bidang,” demikian bunyi Klausal 22 ke Perpres itu.


1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

FavoriteLoadingFavorit

Tentang penulis