Percepat penyaluran dana desa, ini syarat yang harus dipenuhi daerah
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) awalnya, Kementerian Keuangan percepat pendistribusian dana desa untuk tahun budget 2020.

Tahun ini, pendistribusian dana desa diawali pada bulan Januari 2020 serta dikerjakan dalam tiga step yakni step I sebesar 40%, step II sebesar 40%, serta step III sebesar 20%. Pola ini beralih dari tahun awalnya dimana pendistribusian dikerjakan dalam tiga step yakni step I sebesar 20%, step II 40%, serta step III 40%.

Tidak hanya perkembangan pola pendistribusian sebagai bertambah cepat, pemda dalam soal ini bupati/wali kota sampai kades harus hijab memerhatikan kriteria pendistribusian dana desa yang sudah diperbaharui oleh Kemenkeu. Perkembangan itu tertuang dalam klausal 24 pada Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 mengenai Pengendalian Dana Desa.

Untuk mendapatkan pendistribusian dana desa step I, bupati/walikota harus menyerahkan dokumen kriteria pendistribusian pada Kepala Kantor Service Daftar Negara (KPPN), yang awalnya disiapkan serta dikatakan oleh kades.

Pertama, dokumen ketentuan bupati/wali kota tentang tata langkah pembagian serta penentuan perincian dana desa tiap desa. Ke-2, ketentuan desa tentang Budget Penghasilan serta Berbelanja Desa (APBDes). Ke-3, surat kuasa pemindahbukuan dana desa.

Setelah itu untuk mendapatkan pendistribusian dana desa step II, bupati/wali kota harus menyerahkan laporan realisasi penyerapan serta perolehan keluaran (output) dana desa tahun budget awalnya.

Diluar itu, harus menyerahkan laporan realisasi penyerapan serta output dana desa step I yang tunjukkan rata-rata realisasi penyerapan minimum 50% serta rata-rata output minimum 35%.

Paling akhir, untuk terima pendistribusian dana desa step III, bupati/wali kota harus menyerahkan laporan realisasi penyerapan serta perolehan keluaran dana desa s/d step II yang tunjukkan rata-rata realisasi penyerapan minimum 90% serta rata-rata output minimum 75%.

Bupati/wali kota harus juga mengemukakan laporan konvergensi mencegah stunting tingkat desa dari tahun budget awalnya.

Dokumen-dokumen kriteria pendistribusian dana desa itu dikatakan berbentuk dokumen fisik (hardcopy) atau dokumen elektronik (softcopy) lewat aplikasi yang disedikan Direktorat Jenderal Daftar Kemenkeu.

Berdasar klausal 26 beleid itu, bupati/wali kota yang tidak mengemukakan dokumen kriteria pendistribusian dana desa s/d berakhirnya tahun budget, karena itu dana desa tidak dialirkan serta jadi tersisa dana desa di Rekening Kas Biasa Negara (RKUN).

“Sisa dana desa di RKUN itu tidak bisa dialirkan kembali ke tahun budget selanjutnya,” demikian ketetuan di PMK


1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

FavoriteLoadingFavorit

Tentang penulis