SIMDES-Sistem-Informasi-Manajemen-Desa
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Kepentingan Sistem Informasi Desa

Semangat Otonomi dan Undang-undang Desa
Bermula dari semangat otonomi daerah yang bertujuan untuk mendekatkan pemerintah kepada rakyatnya, semangat ini kemudian mewujudkan UU 22/1999 dan UU 32/1999 untuk penetapan Otonomi Daerah, dalam perkembanganya kemudian diganti menjadi UU 32 dan 33/2004, yang memberikan kewenangan yang lebih luas bagi pemerintahan di  daerah terutama di wilayah kabupaten untuk mengelola wilayahnya. Seiring dengan berjalannya waktu pengintegrasian semangat otonomi daerah ke dalam pelaksanaan pemerintahan daerah mengalami berbagai gejolak. Beberapa kabupaten daerah yang mampu bekerja secara efisien  memberikan terobosan-terobosan yang cukup berarti, namun di sisi lain lebih banyak daerah yang terjerembab kebangkrutan karena inefisiensi dan kebocoran. Hal lain yang menonjol dari gejolak otonomi daerah adalah masih banyak wilayah perdesaan yang  tertinggal. Dibandingkan dengan wilayah perkotaan,  pada umumnya wilayah perdesaan tersendat pembangunannya, dan  kalau diidentifikasi wilayah perkotaan mewaklili sektor  industri dan wilayah perdesaan mewakili sektor  pertanian.
Secara tradisi peranan pertanian dalam pembangunan ekonomi hanya dipandang pasif dan sebagai unsur penunjang semata. Model pembangunan oleh “dua sektor” oleh W.A. Lewis  yang disebut dalam Nugroho (2010) merupakan contoh dimana pembangunan menitikberatkan sektor yang Industri yang berkembang cepat, sementara sektor Pertanian hanya sebagai penunjang semata, yaitu sebagai sumber penyedia pangan murah. Namun dewasa ini telah banyak disadari bahwa daerah pedesaan dan sektor pertanian tidaklah bersifat pasif, namun jauh lebih penting dalam proses pembangunan ekonomi secara keseluruhan. Kedua sektor di atas harus ditempatkan sebagai elemen unggulan yang penting, dinamis, dan bahkan sangat menentukan dalam proses pembangunan, terutama di negara berkembang.
Mengingat pentingnya sektor pertanian, yang dalam hal ini direpresentasikan oleh wilayah perdesaan, dalam semangat untuk mengejar ketertinggalan wilayah perdesaan maka diwujudkanlah Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.  Setelah mengalami perdebatan panjang  akhirnya pemerintah mengesahkan  Undang-Undang Desa tersebut pada tanggal 15 Januari 2014. Perwujudan Undang-undang ini terasa begitu istimewa bagi pemerintahan desa, bahkan berkali-kali Kepala Desa dari beberapa daerah di Indonesia berkumpul di Jakarta melakukan unjuk rasa menuntut agar RUU Desa segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Keistimewaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Hal yang pada umumnya menarik dan merupakan keistimewaan dari UU No. 6/2014 – selanjutnya disebut UU Desa –  adalah sebagai berikut:
• Dana miliaran rupiah akan masuk ke kas Desa: Desa akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat melalui APBN lebih kurang 1 Milyar per tahun. Ini bisa kita baca pada pasal 72 ayat (1) mengenai sumber pendapatan desa, dalam huruf d. disebutkan “alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota”. Selanjutnya dalam ayat (4) pasal yang sama disebutkan, Alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. UU Desa juga mengatur tentang alokasi dana dari pemerintah pusat, jumlahnya sebesar 10 persen dari dana per daerah, wajib  sekitar Rp700 juta untuk tiap desa per tahunnya, akan disesuaikan geografis, jumlah penduduk, jumlah kemiskinan.
• Penghasilan Kepala Desa: Menurut pasal 66 Kepala Desa atau yang disebut lain (Nagari) memperoleh gaji dan penghasilan tetap setiap bulan. Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa bersumber dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima oleh kabupaten/kota ditetapkan oleh APBD. Selain penghasilan tetap yang dimaksud, Kepala Desa dan Perangkat Desa juga memperoleh jaminan kesehatan dan penerimaan lainya yang sah.
• Kewenangan Kepala Desa: Akan ada pembagian kewenangan tambahan dari pemerintah daerah yang merupakan kewenangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu adanya peluang desa untuk mengatur penerimaan yang merupakan pendapatan desa yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 72 UU Desa. Apakah dengan demikian Kepala Desa akan menjadi Raja-raja kecil ? Walaupun dengan UU Desa ini ini Kepala Desa mempunyai kewenangan penuh dalam mengatur dan mengelola keuangan sendiri tetapi seorang Kepala Desa tidak boleh menjadi Raja Kecil. Kkewenangan dan alokasi dana yang besar yang diamanatkan UU Desa itu, tidak ada satu pasal pun yang mengisyaratkan  monopoli kebijakan Kepala Desa.
• Masa Jabatan Kepala Desa bertambah: masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut (pasal 39). Demikian juga dengan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa, mereka bisa menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan, baik secara berturut turut maupun tidak berturut-turut. Hal Ini berbeda dengan Undang-Undang yang berlaku sebelumnya yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004 dimana Kepala Desa dan BPD hanya bisa menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
• Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa: Menurut pasal 55 UU Desa yang baru, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi; membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain keistimewaan di atas ada satu pasal lagi yang menarik, yaitu pasal 86 yang merujuk kepada Sistem Informasi Desa dan Pembangunan Kawasan, yanunyi sebagai berikut:
1. Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
3. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
4. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
5. Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
6. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
Dari uraian di atas dapat dilihat hal yang tidak bisa ditinggalkan adalah pentingnya sumber daya manusia sebagai bagian dari Sistem Informasi Desa menunjukkan kewajiban pada pihak Kabupaten/Kota untuk memberikan pendampingan dan penguatan atas tata kelola informasi dan data pembangunan di tingkat desa. Sistem Informasi Desa berisi tentang data desa, data pembangunan desa, kawasan desa, dan informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa. Informasi berkaitan dengan pembangunan kawasan perdesaan juga wajib disediakan oleh pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota. Informasi-informasi ini dibuka menjadi data atau informasi publik yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Kepentingan Sistem Informasi Desa
Berkaitan dengan Sistem Informasi Desa, yang mana dalam aturannya harus disediakan oleh pihak pemerintah Kabupaten, sebenarnya kepentingannya dapat kita lihat sebagai berikut:
a) Untuk penguatan pengawasan pembangunan desa, dengan adanya Sistem Informasi Desa yang terbuka bagi publik maka pengawasan pembangunan desa akan semakin jelas dan tepat sasaran.
b) Untuk penguatan pemetaan kondisi dan potensi desa, dengan adanya Sistem Informasi Desa kondisi dan sektor-sektor yang menjadi potensi unggulan desa dapat didokumentasikan dan dikedepankan dengan baik.
c) Untuk penguatan kualitas pelayanan publik desa, dengan adanya Sistem Informasi Desa, data-data dan dokumen surat menyurat untuk pelayanan publik deasa  akan lebih akurat dan cepat didapat, sehingga kualitas pelayanan publik desa meningkat.
Demikianlah beberapa manfaat dari Sistem Informasi Desa, namun seperti dilihat di atas manfaat ini terkesan hanya bermanfaat bagi Desa saja, bagaimana mungkin pemerintah Kabupaten penyedia fasilitas tidak bisa memanfaatkannya. Untuk mengulas hal itu kita bisa lihat gambar di bawah ini dulu:

Gambar Manajemen Data Antar Daerah (Sumber: combine.or.id)

Dari gambar di atas dapat dilihat bahwa manajemen data haruslah terpusat dan harus ada koordinasi antar wilayah untuk manajemen data. Untuk lebih detailnya bagi koordinasi untuk manajemen data Sistem Informasi Desa antara Kabupaten dan Desa dapat dilihat di gambar ini:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Diagram Koordinasi Data

 

Dari diagram ini dapat dilihat bahwa koordinasi data antar sektor di  Desa juga mempengaruhi koordinasi data antar sektor di Kabupaten.
Dengan melihat profil sektor-sektor yang merupakan potensi unggulan di Desa akan diprepresentasikan juga di tingkat Kabupaten, sektor-sektor apa yang menjadi potensi Desa akan diinformasikan juga dalam profil Kabupaten. Begitu juga untuk melihat sektor-sektor apa saja yang menjadi potensi risiko-risiko, contohnya seperti data risiko bencana di suatu desa, akan didapatkan dengan cepat dan akurat, baik ditingkat desa maupun tingkat kabupaten.
Dengan demikian arah pembangunan Kabupaten juga akan dimulai dari pembangunan dan pengembangan potensi yang ada di wilayah Pedesaan, sesuai dengan yang disebut oleh Roberts Chambers “pembangunan dimulai dari belakang, dimulai dari desa”.

Oleh:
Jeffri Argon
• Konsultan Sistem Informasi Desa di UNDP-SIRPO
• e-mail: jeffriargon@gmail.com
• Dari berbagai Sumber: (combine.or.id, lumbungkomunitas.net, Robert Chambers  Pembangunan Desa: Mulai Dari Belakang, Nugroho.Dahuri.  2010. Pembangunan Wilayah: Perspektif Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan. LP3ES, dll)

 


1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

FavoriteLoadingFavorit

Tentang penulis