•  
  •  
  •  
  •  
  •  

Kejaksaan Agung kembali menemukan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, Teddy Tjokrosaputro. Namun, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi, menyatakan belum dapat merinci aset apa saja yang ditemukan demi menghindari pergeseran.

Kendati demikian, dia memastikan proses izin sita tengah dilakukan. “Ada beberapa lagi (yang akan disita) di dalam negeri,” ujar Supardi di kantornya, Jakarta Selatan pada 14 September 2021.

Penyidik, kata Supardi, juga masih menelusuri keberadaan kantor PT RIMO Internasional milik keluarga tersangka Benny Tjokrosaputro dan Teddy Tjokrosaputro yang pindah lokasi. Perusahaan itu bahkan  menghapus situs resminya. “Masih kami cari lokasinya,” kata Supardi.

Dalam kasus Asabri, Teddy Tjokrosaputro monitor gaming merupakan orang ke-10 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ia bersama Benny Tjokrosaputro diduga bersama-sama melakukan korupsi sekaligus pencucian uang.

Teddy kini sudah resmi ditahan di kasus Asabri ini terhitung sejak 26 Agustus 2021 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.


1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

FavoriteLoadingFavorit

Tentang penulis