Didera Isu Korupsi, Desa Siap Transparan
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Maraknya pemberitaan tentang korupsi dana desa akhir-akhir ini membuat publik pesimistis dana desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Publik juga semakin khawatir dana desa yang akan terus ditransfer ke desa menjadi bahan bancakan para elit di tingkat desa maupun di tingkat pemerintah daerah.

Namun rasa pesimistis dan kekhawatiran tersebut cukup berlebihan, mengingat masih banyak desa yang memiliki komitmen terhadap pengelolaan dana desa yang bersih dan transparan.  Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Maya Rostanty di Jakarta, Rabu (6/9). “Kami telah berdiskusi dengan pemerintah desa dan stakeholder di beberapa daerah. Pada umumnya mereka bersemangat untuk menjalankan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan dana desa,” ujar Maya.

Selama tiga bulan terakhir PATTIRO melakukan penelitian tentang praktik keterbukaan informasi di tingkat desa di empat daerah yaitu Tidore Kepulauan, Kabupaten Serang, Kabupaten Malang dan Kabupaten Serdang Bedagai. Dari penelitian ini, PATTIRO mendapatkan data, sebagian besar desa-desa telah menjalankan praktik keterbukaan informasi, minimal dengan menempelkan informasi tentang pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa pada papan pengumuman di kantor desa. Selain papan pengumuman, desa-desa juga kebanyakan telah membangun gedung serbaguna sebagai tempat musyawarah warga dan pusat informasi bagi warga. Bahkan beberapa desa di Malang dan Serdang Bedagai telah melayani permintaan informasi yang disampaikan oleh warga desa. Untuk menjamin ketersediaan informasi, pemerintah desa juga telah mulai untuk mendokumentasikan informasi yang dikuasainya yang kemudian akan disusun dalam daftar informasi publik.

“Meskipun desa-desa tersebut tidak dapat merepresentasikan keseluruhan pemerintah desa di Indonesia, tetapi kami optimis banyak desa yang siap mentransparansikan penggunaan dana desanya, sepanjang diberikan kepercayaan dan dukungan yang memadai dari tingkat pemerintahan di atasnya, baik dalam bentuk payung hukum yang jelas maupun dukungan peningkatan kapasitas. Pada umumnya desa-desa yang kami teliti menginginkan adanya pedoman atau standar yang dijadikan acuan bagi pemerintah desa agar mereka merasa mudah untuk menjalankan keterbukaan informasi tersebut,” ungkap Maya menambahkan. “Untuk itu kami mendukung penuh jika pemerintah pusat, dalam hal ini Komisi Informasi menerbitkan standar layanan keterbukaan informasi bagi pemerintah desa,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, UU Desa memberikan kewajiban kepada pemerintah desa untuk menyampaikan informasi terkait dengan kinerjanya kepada masyarakat desa serta memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. UU Desa tidak mengatur secara spesifik tentang mekanisme transparansinya. Seluruh pengaturan tentang mekanisme keterbukaan informasi telah diatur oleh UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Untuk itulah kemudian Komisi Informasi sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh UU KIP menerbitkan regulasi tentang keterbukaan informasi, perlu menerbitkan pedoman keterbukaan informasi bagi pemerintah desa.

Terkait dengan standar tersebut, Komisioner Komisi Informasi Pusat Henny S Widyaningsih mengatakan, pihaknya dari awal menyambut baik semangat UU Desa yang ingin menbawa perubahan signifikan dalam pembangunan di desa. Dalam UU Desa telah dinyatakan adanya dana desa dan penggunaannya. Di beberapa pasal juga ditegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus terbukatransparan . Hal ini sangat sesuai dengan ketentuan dalam UU KIP bahwa setiap badan publik wajib memberikan informasi publik sesuai dengan ketentuan UU KIP. “Oleh karena itu kami berusaha untuk menerbitkan standar ini agar pemerintah desa memiliki panduan yang jelas dalam menjalankan keterbukaan informasi tersebut. Setelah melalui berbagai diskusi dengan stakeholder dan serangkaian uji coba, saat ini standar tersebut tengah kami finalisasi untuk kemudian nantinya disahkan menjadi Peraturan Komisi Informasi. Mudah-mudahan segera terbit,” kata Komisioner Henny S Widyaningsih. Komisioner Henny menambahkan, penerbitan standar yang dinamai Standar Layanan Informasi Pemerintah Desa (SLIP Desa) ini merupakan mandat dari MoU yang dibuat antara Komisi Informasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“Selain dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dana desa, SLIP Desa ini diharapkan dapat mengatasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan melalui keterbukaan informasi. Hal ini juga dapat melindungi  pemerintah desa yang sering berhadapan dengan para predator dengan dalih melakukan permintaan informasi dengan mengatasnamakan LSM dan wartawan,” ujar Komisioner Henny S Widyaningsih.

 

 


1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 5.00 out of 5)
Loading...

FavoriteLoadingFavorit

Tentang penulis

~ Admin

Berbagi dan Maju Bersama Desa