•  
  •  
  •  
  •  
  •  
  1. Lanjutan Penataan Desa

Pemerintah Sebagai Subyek Penataan Desa

  • Jika memperhatikan pasal-pasal yang mengatur tentang mekanisme penataan desa dalam Undang-Undang tentang Desa (pasal 14-17), maka terlihat jelas bahwa penataan desa menjadi kewenangan Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Pasal 14 pada intinya menyatakan bahwa :
  • Penataan desa ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota. Sebelum disahkan, Rancangan Perda harus dievaluasi terlebih dahulu oleh Gubernur, dimana mekanisme evaluasinya diatur dalam Pasal 15 dan 16.
  • Setelah lolos evaluasi, Gubernur harus memberikan nomor registrasi dan Pemerintah Pusat melalui Menteri yang menangani Desa memberikan kode Desa. Setelah itu Perda dapat diundangkan. Pemerintah Pusat juga dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional (pasal 13).
  • Pasal 7 ayat (1) ini merupakan penegasan terhadap peran pemerintah sebagai pelaksana atau subyek penataan Desa sebagaimana diuraikan di atas. Mengacu pada pasal ini dan pasal 13-17, penataan Desa hanya dapat dilakukan oleh pemerintah.
  • Pasal 7 ayat 2 UU Desa secara tersirat menyatakan bahwa proses penataan Desa didasarkan pada hasil evaluasi terhadap tingkat perkembangan Pemerintahan Desa.

Evaluasi Penataan Desa

  • Evaluasi atau proses penilaian sebagaimana dimaksud didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Evaluasi dilakukan terhadap perkembangan pemerintah Desa dalam mencapai tujuan desa, hasil yang diperoleh digunakan sebagai input dalam melakukan penataan desa.
  • Pengaturan tentang evaluasi perkembangan pemerintah desa ini merupakan hal baru jika dibandingkan dengan UU yang pernah ada sebelumnya.
  • Keberadaan pasal ini menjadi bagian pekerjaan rutin pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam mendorong pemerintah desa sesuai yang diharapkan oleh Undang-Undang Desa.
  • Jika prakarsa penataan desa berasal dari pemerintah kabupaten/kota, maka evaluasi dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Namun jika prakarsa muncul dari pemerintah pusat, maka evaluasi dilakukan oleh pemerintah pusat.

 

Tujuan Penataan Desa

  • Tujuan penataan desa masih menjadi bagian dari pasal 7 Undang-Undang Desa terutama pada pasal pembuka pada bagian Penataan Desa.
  • Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota perlu memperhatikan tujuan dari penataan desa sehingga kebutuhan akan mewujudkan pasal 7 ayat 3 Undang-Undang Desa ini menjadi jelas dalam pelaksanaannya.
  • Searah dengan itu, maksud penataan desa ini adalah menjadi pegangan dalam memaksimalkan fungsi-fungsi pemerintahan desa.
  • Dalam Pasal 7 (3) Undang-Undang Desa disebutkan bahwa Penataan (Desa) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk;
  1. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
  4. meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa; dan
  5. meningkatkan daya saing Desa

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

FavoriteLoadingFavorit

Tentang penulis